Jangan Ragu Lapor! Posko Aduan THR Buka Layanan Selama Libur Lebaran

Jangan Ragu Lapor! Posko Aduan THR Buka Layanan Selama Libur Lebaran

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 20 Apr 2023 17:00 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka selama Libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri sampai 28 April 2023 untuk melayani aduan. Sementara layanan konsultasi telah ditutup pada 18 April 2023.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan layanan aduan THR dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (20/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar mencatat hingga 19 April 2023 posko THR telah menerima 3.498 layanan, terdiri dari 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 layanan aduan.

Dari 2.069 aduan yang masuk terdiri dari 1.011 aduan THR tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Sebanyak 2.069 aduan tersebut melibatkan 1.396 perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Hingga saat ini terdapat 263 aduan yang telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan pdi Provinsi dan Kabupaten/Kota, di mana 1 aduan telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1 dan 2 aduan telah masuk rekomendasi" katanya.

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 4 aduan; Provinsi Sumatera Utara (35); Sumatera Barat (36); Riau (25); Jambi (15); Sumatera Selatan (34); Bengkulu (9); Lampung (18); Kepulauan Bangka Belitung (8); Kepulauan Riau (25); DKI Jakarta (661); Jawa Barat (419); Jawa Tengah (217); DIY (51); Jawa Timur (165); dan Banten (191).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan; NTB (3); NTT (3); Kalimantan Barat (19); Kalimantan Tengah (13); Kalimantan Selatan (20); Kalimantan Timur (28); Kalimantan Utara (5); Sulawesi Utara (3); Sulawesi Tengah (8); Sulawesi Selatan (22); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (4); Papua (4); Papua Barat (0).

(aid/das)

Hide Ads