Wajib Tahu! Aturan Masuk Kerja Saat Libur Nasional

Wajib Tahu! Aturan Masuk Kerja Saat Libur Nasional

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 22 Apr 2023 07:30 WIB
Sejumlah pegawai kantoran yang berlokasi di kawasan Sudriman, Jakarta Pusat, usai meninggalkan kantor mereka, Senin (9/5/2022). Hari ini merupakan hari pertama kerja setelah usainya libur lebaran 1443 H. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi.Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah menetapkan Idul Fitri jatuh pada hari ini Sabtu, 22 April 2023. Ketetapan itu dikeluarkan berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (20/4/2023).

Kendati demikian, tidak semua orang bisa sepenuhnya menikmati Lebaran lantaran harus bekerja. Lantas, bagaimana aturan bagi para pekerja yang harus masuk kantor pada hari libur nasional?

Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), berdasarkan pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui para pekerja

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi

(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

-Harus dilaksanakan secara terus menerus

-Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha

(3) Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.

Jenis-jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan terus menerus sebagai berikut:

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2003, ada 11 jenis pekerjaan yang dilakukan terus menerus, yaitu:

(1) Pelayanan jasa kesehatan

(2) Pelayanan jasa transportasi

(3) Jasa Perbaikan alat transportasi

(4) Usaha pariwisata

(5) Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM dan gas

(6) Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi

(7) Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya

(8) Pekerjaan di lembaga konservasi

(9) Jasa pengamanan

(10) Media massa

(11) Jasa pos dan telekomunikasi

Demikian informasi terkait ketentuan kerja di hari libur nasional. Semoga bermanfaat detikers!

(hns/hns)

Hide Ads