Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 2.219 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) per 20 April 2023. Dari data tersebut, jumlah perusahaan yang diadukan adalah sebanyak 1.479.
"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Jumat (21/4/2023).
Dari total 2.219 pengaduan dari 1479 perusahaan, sebanyak 1.105 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar. Adapun 273 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah tersebut bertambah dari data per 19 April yang sebanyak 2.069 aduan, terdiri dari 1.011 aduan THR tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Sebanyak 2.069 aduan tersebut melibatkan 1.396 perusahaan.
(hns/hns)