Pemerintah Ancam Putus Kontrak Exxon
Selasa, 05 Sep 2006 11:36 WIB
Jakarta - Pemerintah akan memutus kontrak ExxonMobil Oil Indonesia(EMOI) untuk pengembangan blok migas di Natuna D-Alpha pada 8 Januari 2007 nanti. EMOI diberi waktu 4 bulan untuk secepatnya mengembangkan blok itu. "Kita beri waktu 4 bulan agar Exxon memenuhi kewajiban dalam kontrak untuk produksi. Jika tidak, kami akan determinate," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Departmen ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, (5/9/2006). Hingga kini, EMOI selaku operator di blok itu belum mengembangkan blok itu sama sekali semenjak mereka menguasai lapangan itu sejak tahun 1985. "Memang pemerintah belum mendapatkan apa-apa dari kontrak itu. Karena ini kontrak PSC (production sharing contract) yang belum bisa dibagi hasilnya jika belum produksi," ujarnya. Purnomo mengatakan, jika nanti kontrak EMOI diputus maka blok tersebut akan dikembalikan ke pemerintah dalam hal ini ke Departemen ESDM. "Blok itu akan dikembalikan ke sini. Jika nanti Pertamina berminat silakan, tapi setelah diserahkan ke pemerintah," urainya. Kontrak EMOI di Natuna D-Alpha, kata Purnomo, pernah diamandemen pada tahun 1995. "Jadi bukan diamandemen pada tahun 2000 seperti yang diberitakan," urainya. Amandemen dilakukan terutama soal tahap-tahap pengerjaan dan bagi hasilnya. Dalam amandemen itu yang disebut sebagai basic agreement (BA) EMOI mendapatkan bagi hasil 100 persen dan pemerintah nol. Kalangan Komisi VII DPR memprote soal bagi hasil yang nol itu. "Lebih baik kandungan itu "membusuk" dari pada diberikan 100 persen kepada Exxon," kata anggota komisi VII DPR RI Alvin Lie. Namun menurut Purnomo, dalam amandemen itu bukannya pemerintah tidak mendapatkan apa-apa. "Pemerintah masih mendapatkan pajak dan pembayran tunai pada awl kontrak," ujarnya.
(qom/)











































