Cuti Bersama Lebaran Berakhir, tapi ASN Bisa Lanjut 'Libur' atau WFH

Cuti Bersama Lebaran Berakhir, tapi ASN Bisa Lanjut 'Libur' atau WFH

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 26 Apr 2023 07:01 WIB
Ilustrasi Bekerja Depan Laptop atau dari Rumah
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengimbau para pemudik untuk menunda perjalanan balik ke Jakarta, salah satunya dengan mempersilahkan masyarakat, termasuk ASN, untuk memperpanjang cutinya hingga WFH dari kampung. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan saat puncak arus balik.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan ASN diperbolehkan untuk mengambil cuti tambahan hingga WFH dari kampung halaman. Namun syaratnya, pegawai tersebut harus mendapat izin dari kementerian/lembaga terkait.

"Diperbolehkan, tinggal disetujui atau tidaknya. ASN memerlukan cuti tambahan bisa menggunakan skema cuti tahunan dengan pengaturan dari PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian dan pimpinan unit kerja," kata Averrouce kepada detikcom, Selasa (25/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski diberikan keleluasaan, Averrouce menekankan, para pejabat terkait harus menjamin pelayanan publik tetap berjalan baik. Jangan sampai karena banyak pegawai yang cuti, pelayanan justru jadi terganggu.

"Proporsionalnya tetap diatur. Kan nggak mungkin cuti semua, diatur masing-masing kementerian lembaga tapi memang jatuhnya cuti tambahan. Jadi nggak dibatas-batasi. Diatur aja yang terbaik untuk memastikan layanan publik tetap berjalan baik. Menyesuaikan dengan karakteristik kementerian lembaga terkait," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Kita nggak pakai aturan yang gede-gede, serahkan ke internal masing-masing. Yang penting pelayanan tetap jalan," ujarnya.

Averrouce menambahkan, saat ini sejumlah kementerian/lembaga sudah menindaklanjuti arahan dari Presiden Jokowi tersebut, beberapa di antaranya yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mempergunakan skema cuti tahunan.

Sebagai tambahan informasi, imbauan Jokowi menyangkut penundaan kepulangan ke Jakarta disampaikannya pada Senin kemarin lewat YouTube Sekretariat Presiden. Hal itu disampaikan untuk menghindari kemacetan di puncak arus balik 2023 yang diperkirakan terjadi pada 24 dan 25 April 2023.

"Oleh karena itu, untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," ucapnya, Senin (24/4/2023).

Ajakan itu ditujukan Jokowi untuk masyarakat umum termasuk ASN dan TNI-Polri. Cara penundaan itu, lanjut Jokowi, bisa dikelola dengan pemberian cuti tambahan.

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi ataupun perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," ujarnya.

Menegaskan kembali pernyataan tersebut, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin menyebut, perpanjangan cuti-WFH tersebut atas seizin atasan dan sesuai aturan. Kendati demikian, ia menegaskan, jika pegawai sudah berada di Jakarta, maka tidak perlu melakukan perpanjangan cuti.

"Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, nggak perlu perpanjang cuti," katanya kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads