Bisnis Bisa Dibekukan, Ini Sanksi buat 1.537 Perusahaan yang Bermasalah THR

Bisnis Bisa Dibekukan, Ini Sanksi buat 1.537 Perusahaan yang Bermasalah THR

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 26 Apr 2023 15:17 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jakarta -

Sebanyak 1.537 perusahaan dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Sehingga per 23 April 2023, ada 2.303 laporan yang masuk ke Kemnaker dari 1.537 perusahaan tersebut.

Adapun jenis aduan yang masuk terdiri dari 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 THR yang terlambat dibayarkan. Dari jumlah perusahaan yang diadukan, Provinsi DKI menjadi daerah terbanyak yakni 425 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat yakni 305 perusahaan.

"Data aduan yang masuk sampai hari ini, 23 April adalah 2.303 laporan untuk 1.537 perusahaan. Sedangkan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan. Lainnya sedang proses validasi dan verifikasi," kata Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (26/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemnaker menyiapkan sejumlah sanksi ke pengusaha yang terlambat bayar THR, atau tidak membayar THR sama sekali. Berikut rinciannya.

Sanksi Tidak Membayar THR

Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa:

ADVERTISEMENT
  • Teguran tertulis;
  • Pembatasan kegiatan usaha;
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  • Pembekuan kegiatan usaha

Sanksi Terlambat Membayar THR

Pengusaha yang terlambat membayar THR akan terkena denda sebesar 5% dari total THR yang perlu dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

"Denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh," seperti dilihat detikcom di Instagram Kemnaker.

Perlu diperhatikan pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannya

Adapun dasar hukum pembayaran THR adalah PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Lihat juga Video 'Buntut Minta Jatah THR, Kepala BNN Tasikmalaya Dinonaktifkan':

[Gambas:Video 20detik]



(das/das)