AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Karena sudah tidak lagi menjabat, saat ini Achiruddin sudah tidak berhak lagi untuk menerima tunjangan kinerja sebagaimana mestinya.
Sebab dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 telah ditetapkan bahwa Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Polri yang:
a. tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan dari jabatan dinas Polri;
c. diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS);
d. diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui bahwa besaran tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun dalam aturan tersebut, setiap anggota Polri berhak untuk menerima tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya. Secara khusus, untuk perwira polisi berpangkat AKBP biasanya berada di level kelas jabatan 11.
Dengan begitu, AKBP Achiruddin tercatat sudah tidak bisa lagi menerima tunjangan kinerja per bulannya yang sebesar Rp 5.183.000.
Namun karena Achiruddin masih belum diberhentikan dari kesatuan, maka ia masih dapat menerima gaji sesuai Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji yang berhak ia terima berkisar dari Rp 3,09 juta - Rp 5,08 juta per bulan.
Sebagai informasi, pencopotan terhadap AKBP Achiruddin dilakukan usai dirinya dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.
"Saudara H dievaluasi dan sementara di non-job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Dudung, Rabu (26/4/2023).
Dudung menerangkan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Diketahui bahwa sebelumnya anak dari AKBP Achiruddin yang melakukan penganiayaan yakni Aditya Hasibuan. Aditya melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kasus ini sekarang ditarik ke Polda Sumut. Alasannya karena ada pihak yang keberatan kasus ini belum selesai. Selain itu kedua pihak sebelumnya juga saling lapor di Polrestabes Medan.
Simak Video 'Polisi Datangi Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan untuk Penggeledahan':