DJP Kejar Crazy Rich RI yang Beli Rumah di Singapura Pakai AEoI, Apa Itu?

DJP Kejar Crazy Rich RI yang Beli Rumah di Singapura Pakai AEoI, Apa Itu?

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 26 Apr 2023 17:53 WIB
Patung Merlion di Singapura
Foto: Rafika Aulia/d'Traveler
Jakarta -

Nassim Road di Singapura menjadi perhatian setelah keluarga asal Indonesia yang belum jelas identitasnya membeli 3 rumah mewah di kawasan elite tersebut. Pembelian merogoh kocek hingga US$ 155 juta atau Rp 2,27 triliun (kurs Rp 14.700).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menelusuri identitas crazy rich tersebut lewat skema Exchange of Information (EoI) atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo. Dia meminta agar DJP mencari informasi perpajakan dari transaksi tersebut untuk memastikan kewajibannya ditunaikan dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," katanya lewat cuitan di akun Twitter @prastow, dikutip Rabu (26/4/2023).

Lantas apa itu EoI dan AEoI?

ADVERTISEMENT

Melansir dari laman resmi Kemenkeu Learning Center, dijelaskan bahwa saat ini banyak negara terutama negara G20 melakukan upaya global yang terkoordinasi dengan dilakukannya EoI.

EoI adalah pertukaran informasi terkait aktivitas bisnis wajib pajak secara global. Pertukaran informasi ini hanya dilakukan secara sporadis atau hanya sesuai request atau permintaan dari suatu negara.

"Jadi selama ini yang dilakukan bilateral antar kedua negara yang memiliki kesepahaman atau MoU. Apabila terjadi pemeriksaan dari pihak lain, yang berada di otoritas pajak atau yurisdiksi negara lain, maka dilakukan request EoI," terang Kemenkeu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan pertukaran EoI dilaksanakan berdasarkan perjanjian multilateral antar otoritas perpajakan di seluruh dunia dalam rangka memerangi tindakan-tindakan penggerusan basis pemajakan maupun penggerusan keuntungan (BEPS: Base Erosion and Profit Shifting) dalam kerangka tax evasion.

"DJP senantiasa melakukan pengawasan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Dalam pelaksanaan tugas ini yang berkaitan dengan kegiatan wajib pajak di luar yuridiksi Indonesia, Pemerintah Indonesia membina kerjasama perpajakan bersama otoritas perpajakan di seluruh dunia," ujar Dwi.

Saat ini berdasarkan panduan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), yang tadinya pertukaran informasi dilakukan berdasarkan sesuai permintaan suatu negara, kini sudah berjalan suatu sistem pertukaran informasi secara otomatis atau AEoI.

Lewat AEoI tersebut, seluruh negara-negara yang bekerja sama secara sistematis dan terprogram bisa saling menukarkan data informasi mengenai aktivitas bisnis, baik itu perusahaan multinasional atau individu-individu yang aktif secara global.

Bagi setiap negara yang bersepakat untuk melakukan AEoI, harus mengedepankan kerahasiaan atau confidential, yang tujuannya adalah agar para wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara dimana mereka berasal.

"Jadi, secara fair setiap negara akan berpartisipasi secara spirit confidential, betul-betul digunakan untuk tujuan perpajakan dan tidak untuk tujuan lainnya," jelas Kemenkeu.

Cara Kerja AEoI di Suatu Negara

Dalam melakukan praktik AEoI oleh suatu negara, OECD memberikan panduan yang terdiri dari tujuh langkah untuk bisa melaksanakan sistem AEoI secara lancar dan aman.

Berikut penerapan 7 langkah AEoI berdasarkan guidance OECD:

1. Masing-masing negara akan mengumpulkan data para wajib pajak yang melakukan transaksi global. Saat adanya transaksi dana, negara yang bersangkutan mengumpulkan data mengenai bisnis dan identitas para wajib pajak, terutama yang non residen atau wajib pajak yang bukan penduduk asli.

2. Data-data tersebut kemudian disampaikan atau dilaporkan kepada otoritas pajak negara.

3. Otoritas pajak kemudian akan mengumpulkan data berdasarkan laporan. Data dikumpulkan dan diseleksi berdasarkan negara, dan dimana tempat tinggal para wajib pajak berada. Data itu akan terkumpul dalam bentuk bulk atau bundel.

4. Bulk atau bundel tersebut kemudian dilakukan enkripsi data untuk menjamin kerahasiaannya.

5. Setelah itu, data akan masuk kepada otoritas yang berhak menerima laporan. Negara yang menerima atau otoritas pajak yang menerima akan mendeskripsi. Mereka akan membuka sandinya sehingga bisa melihat pada data yang sesungguhnya.

6. Negara yang menerima laporan kemudian akan menyeleksi masing-masing tax payer-nya atau wajib pajak yang bersangkutan. Penyeleksian terhadap wajib pajak bisa dilakukan secara dua alternatif, yakni secara manual dan otomatis.

7. Data yang diterima oleh negara penerima data AEoI, kemudian pemanfaatannya bisa dikaitkan untuk menelisik kepatuhan atau compliance wajib pajak. Atau bisa juga digunakan untuk himbauan atau untuk pemeriksaan pajak.



Simak Video "Video: Nasib Sekuel 'Crazy Rich Asians'"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads