Nassim Road di Singapura menjadi perhatian setelah keluarga asal Indonesia yang belum jelas identitasnya membeli 3 rumah mewah di kawasan elite tersebut. Pembelian merogoh kocek hingga US$ 155 juta atau Rp 2,27 triliun (kurs Rp 14.700).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menelusuri identitas crazy rich tersebut lewat skema Exchange of Information (EoI) atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo. Dia meminta agar DJP mencari informasi perpajakan dari transaksi tersebut untuk memastikan kewajibannya ditunaikan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," katanya lewat cuitan di akun Twitter @prastow, dikutip Rabu (26/4/2023).
Lantas apa itu EoI dan AEoI?
Melansir dari laman resmi Kemenkeu Learning Center, dijelaskan bahwa saat ini banyak negara terutama negara G20 melakukan upaya global yang terkoordinasi dengan dilakukannya EoI.
EoI adalah pertukaran informasi terkait aktivitas bisnis wajib pajak secara global. Pertukaran informasi ini hanya dilakukan secara sporadis atau hanya sesuai request atau permintaan dari suatu negara.
"Jadi selama ini yang dilakukan bilateral antar kedua negara yang memiliki kesepahaman atau MoU. Apabila terjadi pemeriksaan dari pihak lain, yang berada di otoritas pajak atau yurisdiksi negara lain, maka dilakukan request EoI," terang Kemenkeu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan pertukaran EoI dilaksanakan berdasarkan perjanjian multilateral antar otoritas perpajakan di seluruh dunia dalam rangka memerangi tindakan-tindakan penggerusan basis pemajakan maupun penggerusan keuntungan (BEPS: Base Erosion and Profit Shifting) dalam kerangka tax evasion.
"DJP senantiasa melakukan pengawasan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Dalam pelaksanaan tugas ini yang berkaitan dengan kegiatan wajib pajak di luar yuridiksi Indonesia, Pemerintah Indonesia membina kerjasama perpajakan bersama otoritas perpajakan di seluruh dunia," ujar Dwi.
Saat ini berdasarkan panduan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), yang tadinya pertukaran informasi dilakukan berdasarkan sesuai permintaan suatu negara, kini sudah berjalan suatu sistem pertukaran informasi secara otomatis atau AEoI.
Lewat AEoI tersebut, seluruh negara-negara yang bekerja sama secara sistematis dan terprogram bisa saling menukarkan data informasi mengenai aktivitas bisnis, baik itu perusahaan multinasional atau individu-individu yang aktif secara global.
Bagi setiap negara yang bersepakat untuk melakukan AEoI, harus mengedepankan kerahasiaan atau confidential, yang tujuannya adalah agar para wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara dimana mereka berasal.
"Jadi, secara fair setiap negara akan berpartisipasi secara spirit confidential, betul-betul digunakan untuk tujuan perpajakan dan tidak untuk tujuan lainnya," jelas Kemenkeu.
Simak Video "Video: Nasib Sekuel 'Crazy Rich Asians'"
[Gambas:Video 20detik]