Menang Gugatan Rp 107,4 M Lawan Bukalapak, Harmas Jalesveva Buka Suara

Menang Gugatan Rp 107,4 M Lawan Bukalapak, Harmas Jalesveva Buka Suara

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 27 Apr 2023 13:05 WIB
Bukalapak
Foto: detikINET/Agus Tri Haryantohttps://jahec2.detik.com/article/text/edit/4/6692401/?page=8&last_access=#
Jakarta -

PT Harmas Jalesveva merespons PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatannya. Putusan itu menyatakan Bukalapak secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengharuskan bayar ganti rugi sebesar Rp 107.442.502.875.

PT Harmas Jalesveva melalui kuasa hukumnya, Dolvianus Nana mengatakan awal mula permasalahan terjadi ketika Bukalapak meminta kliennya membangun gedung kantor untuk disewa, namun secara sepihak Bukalapak disebut menghentikan pekerjaan serta menarik pekerja dan memutus sewa kantor.

Menurut Nana, Gedung One Bel Park Office sudah selesai dibangun sesuai spesifikasi pembangunan gedung yang diminta oleh Bukalapak, terlebih di beberapa lantai sudah dilakukan Fit Out yang dikerjakan oleh kontraktor yang ditunjuk Bukalapak sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal mana fakta tersebut tidak dibantah oleh Bukalapak," kata Nana dalam keterangan resmi, Kamis (27/4/2023).

Selain itu, Harmas diklaim tidak pernah memasarkan Gedung One Bel Park Office kepada pihak lain karena memegang komitmen untuk menyewakan gedung tersebut hanya kepada Bukalapak.

ADVERTISEMENT

"Meskipun hanya didasarkan pada Surat Minat Bukalapak yang diputus secara sepihak oleh Bukalapak," ucapnya.

Nana mengakui bahwasanya terdapat dua gugatan yang diajukan oleh Harmas. Putusan dalam gugatan pertama adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau dianggap hakim cacat formil sehingga tidak dapat diterima.

"Gugatan diputus NO, karena kurang pihak," ujar Nana.

Gugatan diputus NO, lanjut dia, bukan karena persoalan pokok perkara. "Sebab putusan gugatan pertama tidak menilai pokok perkara sama sekali. Artinya Bukalapak tidak menang juga," imbuhnya.

Selanjutnya dalam persidangan disebut terbukti bahwa booking deposit yang dibayarkan Bukalapak, tidak dinikmati sama sekali oleh Harmas. Pasalnya booking deposit tersebut telah digunakan untuk membayar broker/agen property yang ditunjuk Bukalapak sendiri sebesar Rp 3,5 miliar.

"Padahal belum ada hubungan sewa-menyewa antara Harmas dan Bukalapak, serta pembayaran service charge untuk pihak pengelola Gedung One Bel Park Mall. Dengan demikian, praktis Harmas tidak menikmati booking deposit yang dibayarkan oleh Bukalapak tersebut," imbuhnya.

Selain itu menurut pengakuan pemilik Harmas pada akhir Maret 2021, salah satu owner Bukalapak pernah menemui pemilik Harmas untuk menegosiasi persoalan kerugian Gedung One Bel Park Office. Bukalapak dikatakan menawarkan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar kepada Harmas, namun Harmas urung karena dinilai tidak sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh Harmas untuk menyelesaikan Gedung One Bel Park Office.

"Klien kami juga pada dasarnya menyesal baru mempermasalahkan pemutusan minat sepihak yang dilakukan Bukalapak ini, karena seandainya mereka melakukannya sebelum Bukalapak IPO, kemungkinan banyak dana masyarakat yang terselamatkan," tutup Nana.

(aid/zlf)

Hide Ads