Mengenal Tugas Serta Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia

Mengenal Tugas Serta Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia

Rully Desthian Pahlephi - detikFinance
Sabtu, 29 Apr 2023 06:05 WIB
Barang bukti pakaian bekas impor menumpuk di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kab Bekasi, Selasa (28/3/2023).
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia adalah suatu lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan perdagangan luar negeri dan penerimaan negara. Institusi ini memiliki peran yang penting untuk berjalannya suatu negara.

Sebagai suatu lembaga yang sangat penting dalam menjaga kestabilan perekonomian Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki peran yang sangat vital dalam menjamin keamanan dan keselamatan nasional. Institusi ini juga berperan dalam melindungi hak-hak konsumen dari produk-produk ilegal yang masuk ke Indonesia.

Nah, dalam artikel ini, kita akan mengenal lebih jauh dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Untuk kamu yang ingin mendapatkan informasi selengkapnya, mari simak pembahasannya di bawah ini sampai selesai!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) merupakan instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Sebelum membahas lebih jauh tentang instansi yang satu ini, sebaiknya kamu memahami lebih dahulu tentang apa itu bea cukai.

Dilansir dari buku Pengantar Kepabeanan & Cukai oleh Sugianto, kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk serta bea keluar.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik, di antaranya:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan.
  • Peredarannya perlu diawasi.
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan (terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi) dikenai cukai.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa Bea Cukai merupakan suatu kegiatan pemeriksaan, pengawasan, pengaturan, dan pengumpulan penerimaan negara yang dilakukan oleh pemerintah atas barang yang masuk atau keluar wilayah pabean.

Sejarah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia

Sejarah berdirinya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia bermula pada masa penjajahan Bangsa Belanda di Indonesia. Keberadaan institusi ini tercatat sudah ada sejak masuknya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Kongsi Dagang Hindia Timur.

Pada masa VOC, instansi ini bernama De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I.A&A) yang bertugas untuk mengawasi kegiatan ekspor dan impor.. Sementara itu, seseorang yang bertugas menjalankan pekerjaan tersebut dikenal dengan sebutan douane.

Pada masa penjajahan Jepang, saat itu instansi tidak mengurusi hal-hal yang berkenaan dengan pungutan bea ekspor atau impor. Instansi ini hanya mengurusi hal yang berkenaan dengan pungutan cukai saja.

Setelah Indonesia meraih kemerdekaannya, instansi ini dibentuk kembali pada bulan Oktober 1946 dengan sebutan Penjabatan Bea dan Cukai yang bertugas untuk mengurusi hal yang berkaitan dengan bea dan cukai. Pada tahun 1948, instansi ini berganti nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai.

Kemudian, kembali berganti nama pada tahun 1965 menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kita kenal hingga saat ini. Bea Cukai menjadi salah satu instansi pemerintah yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan pengaturan dan pengawasan dalam perdagangan luar negeri.

Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Dikutip dari laman resmi Bea Cukai, berikut ini adalah tugas pokok dan fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tugas Pokok

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Nah, itulah dia pembahasan lengkap mengenai institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Setelah membaca artikel ini, tentunya kamu sudah mengetahui sejarah serta tugas dan fungsi dari institusi yang satu ini.




(fds/fds)

Hide Ads