Dua rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya belum lama ini telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan bahwa pemblokiran ini dilakukan karena ada indikasi pencucian uang.
"Sudah (dibekukan), pada hari ini. Sementara baru dua (milik Achiruddin dan anaknya) ya," kata Natsir kepada detikcom Kamis (27/4/2023).
"Iya ada indikasi tindak pidana pencucian uang," ungkapnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Natsir menyampaikan bahwa isi dari kedua rekening AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah dibekukan PPATK itu mencapai puluhan miliar rupiah.
"(Isi rekening yang diblokir) Puluhan miliar ya," katanya.
Nilai ini tentu jauh lebih besar dari apa yang sebelumnya sudah dilaporkan Achiruddin dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Sebab tahun 2021 AKBP Achiruddin mengaku bahwa harta kekayaan yang dimilikinya hanya sebesar Rp 467 juta.
Secara khusus, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku hanya memiliki kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644 (Rp 51 juta). Padahal berdasarkan isi rekening yang sudah diblokir PPATK saja sudah mencapai puluhan miliar.
(fdl/fdl)