Dinyatakan Pailit, Pengembang The Falatehan Hotel Buka Suara

Dinyatakan Pailit, Pengembang The Falatehan Hotel Buka Suara

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 29 Apr 2023 11:11 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi.Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Tanggal 22 Februari 2023 Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pailit kepada PT Arifindo Grha Pratama (PT AGP) selaku pengembang The Falatehan Hotel. Hal tersebut tertuang dalam Nomor Putusan: 219/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

PT AGP melalui kuasa hukumnya dari law Firm Peter Kurniawan, SH. & Partners sedang menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI untuk membatalkan Putusan PKPU maupun Putusan Penolakan Pengesahan Perdamaian.

Diketahui awalnya PT AGP memiliki utang kepada PT. Bank Jtrust Indonesia, Tbk. (Bank JTrust) sebesar Rp. 107.403.524.836,- (utang pokok). Faktanya PT AGP tidak mempunyai utang kepada pihak manapun selain ke Bank JTrust.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar tahun 2020 PT AGP mengalami kesulitan finansial akibat dampak pandemi Covid-19 yang menimpa usaha/bisnisnya yang yang bergerak di bidang perhotelan. Hal ini mengakibatkan PT. AGP mengalami kesulitan dalam pembayaran utang kepada Bank JTrust, sehingga utang PT. AGP kepada Bank JTrust direstrukturisasi.

Namun di tengah proses restrukturisasi, saat PT AGP tengah berjuang mengatasi permasalahan kondisi keuangan tersebut, Bank JTrust tiba-tiba akan melakukan eksekusi atas jaminan hotel The Falatehan milik Nyonya Umamah dan The Safin Hotel milik Saiful Arifin, saat upaya restrukturisasi sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

"Sehingga terjadilah Gugatan Perdata antara PT AGP dengan Bank JTrust di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dengan Gugatan No. 677/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. tanggal 03 November 2021," tulis Kuasa Hukum PT. AGP Muh Abdillah Fadlyansyah dari Lawfirm Peter Kurniawan & Partner dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

Namun saat Gugatan tersebut berlangsung, Bank JTrust tiba-tiba pada tanggal 31 Januari 2022 melakukan pemecahan tagihannya kepada PT AGP dengan cara melakukan Cessie atas sebagian bunga pinjaman tersebut. Jumlahnya Rp 3 miliar kepada PT. JTRUST INVESTMENT INDONESIA, yang mana masih merupakan grup perusahaan afiliasinya.

Kemudian Bank JTrust mengajukan Gugatan PKPU terhadap PT AGP di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, padahal PT AGP tengah berusaha bangkit dari keterpurukan akibat terkena dampak pandemi Covid-19 yang menimpa bisnis perhotelan, dan bisnis perhotelan PT. AGP sudah mulai pulih dan bangkit kembali.

"Cessie yang dilakukan Bank JTrust tersebut adalah untuk melakukan pemecahan sebagian tagihan PT AGP, dan hal itu diduga dilakukan dengan itikad tidak baik yang bertujuan untuk memenuhi jumlah minimum Kreditur (adanya 2 Kreditur) untuk dapat mengajukan PKPU, dan ini menunjukkan PKPU ini sengaja diciptakan sebagai pintu masuk untuk mempailitkan PT AGP," Jelas Abdillah.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Setelah PT. AGP dinyatakan PKPU berdasarkan Putusan No. 219/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 6 Oktober 2022 (PUTUSAN PKPU), alhasil Bank JTrust menjadi kreditur penentu dalam proses PKPU PT. AGP.

Bank JTrust menolak mentah-mentah proposal perdamaian yang diajukan oleh PT. AGP yang mengajukan penawaran perdamaian dengan bersedia membayar penuh utang pokok sebesar Rp. 107.403.524.836 dan memohon penghapusan bunga dan denda.

Akibat penolakan tersebut PT AGP harus berada dalam status pailit. Selanjutnya dalam proses kepailitan, secara sepihak Bank JTrust mengajukan klaim tagihannya terhadap PT. AGP meningkat menjadi sebesar Rp. 150.433.507.070.

Hingga saat ini kepailitan PT AGP belum berkekuatan hukum tetap, karena saat ini PT AGP melalui kuasa hukumnya dari law Firm Peter Kurniawan, SH. & Partners sedang menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI untuk membatalkan Putusan PKPU maupun Putusan Penolakan Pengesahan Perdamaian tersebut.

Dengan alasan hukum PT. AGP pada dasarnya hanya mempunyai 1 (satu) kreditor dan utang yang menjadi dasar PKPU belum jatuh tempo dan tidak bersifat sederhana.

"PT AGP melalui sangat berharap Mahkamah Agung RI dapat memberikan keadilan dan perlindungan kepada Debitur dari tindakan Kreditur asing yang semena-mena mempailitkan nasabahnya, apalagi dengan cara-cara melakukan pemecahan tagihan melalui Cessie seperti yang dilakukan oleh Bank JTrust tersebut, supaya hal seperti ini tidak menjadi preseden buruk bagi dunia usaha," lanjutnya.

PT AGP menyebut bila cara-cara yang dilakukan Bank JTrust seperti ini dibiarkan maka dikhawatirkan akan dicontoh oleh pihak-pihak lain dapat dengan mudahnya mem-PKPU-kan dan Mempailitkan debiturnya. Hal tersebut akan akan berdampak buruk bagi iklim usaha/investasi di Indonesia dan menyebabkan distrust terhadap lembaga Perbankan di Indonesia.


Hide Ads