Gaji AKBP Achiruddin yang Dicopot Jabatannya Buntut Kasus Penganiayaan

Terpopuler Sepekan

Gaji AKBP Achiruddin yang Dicopot Jabatannya Buntut Kasus Penganiayaan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 29 Apr 2023 14:15 WIB
AKBP Achiruddin dikawan personel dari Propam saat akan menuju ruang pemeriksaan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: AKBP Achiruddin dikawal personel dari Propam saat akan menuju ruang pemeriksaan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Jakarta -

Nama AKBP Achiruddin Hasibuan kini menjadi bahan perbincangan karena heboh kasus penganiayaan anaknya terhadap seorang mahasiswa.

AKBP Achiruddin kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Selain itu AKBP Achiruddin juga telah menjalani pemeriksaan.

Dia juga pernah mengunggah foto-foto di akun media sosial Instagram yang diduga miliknya. Ada foto rumah dengan halaman luas dan motor trail sampai motor gede.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas berapa gaji dan harta kekayaan yang dimiliki oleh AKBP Achiruddin Hasibuan? Dirangkum detikcom, berikut ulasannya.

Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan

Perlu diketahui bahwa besaran gaji anggota Polri sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji yang diterima diatur dalam empat golongan yang ada.

ADVERTISEMENT

Mulai dari, gaji pokok untuk Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.

Adapun Achiruddin Hasibuan sendiri masuk golongan IV (Perwira Menengah) dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3,09 juta - Rp 5,08 juta

Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, selain gaji pokok anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan yang meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, untuk perwira polisi berpangkat AKBP biasanya berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.

Dengan demikian, berdasarkan asumsi tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan menerima penghasilan paling kecil Rp 8,27 juta dan paling besar Rp 10,26 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.

Berapa Hartanya?

Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan Achiruddin pada tahun 2021, AKBP Achiruddin mengaku bahwa harta kekayaan yang dimilikinya hanya sebesar Rp 467 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, dirinya mengaku memiliki 1 bidang tanah seluas 566 m2 di Kab/Kota Medan, hasil sendiri senilai Rp 46.330.000.

(kil/eds)

Hide Ads