Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional

Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Selasa, 02 Mei 2023 06:35 WIB
Massa Partai Buruh kembali demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/04/2023). Mereka menolak terhadap UU Cipta Kerja.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Para buruh menuntut untuk mencabut Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam peringatan hari buruh internasional atau May Day pada Senin (1/5/2023). Apabila UU Ciptaker tidak dicabut, maka para buruh akan melakukan mogok kerja nasional.

"Bilamana pemerintah dan DPR tidak mau mencabut Undang-undang Cipta Kerja, maka bisa dipastikan Partai Buruh akan mengorganisir mogok nasional," tutur Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers di dekat Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).

"5 juta buruh, hampir di 100 ribu perusahaan, 38 provinsi, 457 kabupaten/kota, stop produksi. Kita memakai UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU Nomor 9 tahun 1998. 5 juta buruh akan stop produksi," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya buruh, nantinya aksi mogok nasional tersebut rencananya juga akan dilakukan oleh para supir, ojek online, hingga buruh informal.

Said menuturkan, aksi mogok nasional tersebut akan berlangsung sekitar bulan Juli atau Agustus 2023 mendatang.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, terdapat lebih dari 50 ribu buruh yang merayakan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat. Akan tetapi, para buruh tidak jadi menuju Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara seperti yang direncanakan karena tidak mendapatkan izin. Maka dari itu, mereka hanya melakukan aksi di sekitaran Patung Kuda.

Dalam aksi tersebut, terdapat 6 tuntutan yang dibawa. Pertama, cabut Omnibus Law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kedua, cabut parliamentary threshold 4% dan Presidential threshold 20%. Ketiga, sahkan UU PPRT dan Hostum, hapus outsourcing dan tolak upah murah.

Keempat, reforma agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai, dan lain-lain. Kelima, tolak RUU Kesehatan.

"Keenam, pilih calon presiden yang pro kepada buruh dan menolak Omnibus Law, dan yang peduli terhadap kelas pekerja," kata Said Iqbal.

Lihat juga Video: Demo Tolak UU Ciptaker di Kantor Ganjar Rusuh, 2 Pagar Dijebol

[Gambas:Video 20detik]




(dna/dna)

Hide Ads