Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang menerangkan tentang catatan kriminal seseorang. Syarat membuat SKCK kini bisa dipenuhi dari jarak jauh alias online.
Surat ini dikeluarkan resmi oleh Polri. Begini cara dan syarat membuat SKCK!
Pengertian SKCK
Dilansir dari laman resmi Polri, Selasa (2/5/2023), SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang untuk menerangkan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Biasanya diperlukan perusahaan, untuk melihat status kriminal para calon pelamarnya. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya sudah habis, SKCK dapat diurus kembali untuk memperpanjang masa berlakunya.
Tentu, dalam mengeluarkan SKCK, Polri membutuhkan beberapa data persyaratan yang perlu dipenuhi bagi pemohon yang menginginkan SKCK. Apa saja persyaratannya?
Syarat Membuat SKCK
Dilansir dari situs resmi skck.polri.go.id, sebelum mengajukan pendaftaran SKCK, pemohon wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Ini syarat yang harus dipenuhi:
Syarat Membuat SKCK
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli (bisa identitas lain bagi yang belum mempunyai KTP)
- Fotokopi paspor untuk yang memiliki kepentingan keluar negeri
- Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari
- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah berpakaian sopan dan berkerah.
Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya pembuatan SKCK yang berlaku di lingkungan Polri adalah Rp 30 ribu.
Cara Daftar SKCK
Untuk membuat SKCK, pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi lalu mengisi formulir yang sudah disediakan. Namun, kini SKCK juga bisa dibuat secara online. Pemohon dapat melakukan pendaftaran pada aplikasi yang diluncurkan Polri bernama "POLRI Super App" yang dapat diunduh di smartphone.
Syarat membuat SKCK, bisa dipenuhi secara online yang memungkinkan pemohon tidak perlu terlalu lama berada di lokasi pembuatan. Pemohon cukup mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen persyaratan pada aplikasi tersebut. Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon dapat mencetak barcode untuk dibawa ke loket pelayanan SKCK.
(fdl/fdl)