Mahfud Resmi Bentuk Satgas TPPU, Usut Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

Mahfud Resmi Bentuk Satgas TPPU, Usut Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 03 Mei 2023 16:03 WIB
Jakarta -

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk Satuan Tugas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Satuan tugas ini akan mensupervisi dan mengevaluasi penanganan laporan hasil analisis laporan pemeriksaan dan dugaan TPPU pada transaksi perpajakan dan bea cukai.

Pembentukan Satgas TPPU ini sesuai dengan hasil rapat Komite TPPU yang diketuai Mahfud, dengan Komisi III DPR awal April 2023 yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sampaikan hari ini pemerintah bentuk satgas yang dimaksudkan, yaitu Satgas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Mahfud menjelaskan Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari 3 orang pimpinan Komite TPPU, mulai dari Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite dan Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap Anggota Komite TPPU.

ADVERTISEMENT

Kemjdian ada tim pelaksana yang terdiri dari Deputi III Kemenkopolhukam sebagai Ketua Tim Pelaksana, Deputi V Kemenkopolhukam sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksanaan, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai Sekretaris Tim Pelaksana.

Tim Pelaksana Satgas TPPU beranggotakan Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BRIN, dan Deputi Analisis PPATK.

Sementara itu, akan ada 2 kelompok kerja yang juga masuk ke dalam Satgas TPPU. Kemudian, kinerja Satgas TPPU juga akan didukung oleh 12 tenaga ahli.

Fokus Usut Transaksi Rp 189 T

Sebelumnya, Mahfud mengatakan prioritas Satgas TPPU adalah meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan tindak pencucian uang senilai Rp 189 triliun di Kementerian Keuangan.

Transaksi aneh Rp 189 triliun itu bukan diduga merupakan penyelundupan impor emas batangan. Dugaan pencucian uang itu berkaitan dengan data di Ditjen Bea Cukai.

"Sebagaimana dijelaskan Menteri Keuangan kemarin, terhadap LHP senilai Rp 189 triliun lebih telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK di mana lepas dari segala tuntutan hukum. Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah," kata Mahfud melalui keterangannya yang disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (12/4/2023) yang lalu.

"Oleh sebab itu, satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp 189 triliun ini untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya," lanjutnya.

(hal/eds)

Hide Ads