Pelanggan Agoda hingga Tencent Music Sekarang Kena Pajak!

Pelanggan Agoda hingga Tencent Music Sekarang Kena Pajak!

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 05 Mei 2023 11:52 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Kantor Pusat DJP/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk empat perusahaan digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 11% ke konsumennya.

Keempat perusahaan tersebut adalah platform agen perjalanan digital Agoda Company Pte. Ltd; platform streaming musik Tencent Music Entertainment Hong Kong; perusahaan permainan video Supercell Oy; dan perusahaan teknologi WordPress WPEngine, Inc.

Dengan demikian jumlah pemungut PPN atas PMSE produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia menjadi 148 pelaku usaha sampai 30 April 2023. Beberapa yang telah ditunjuk terlebih dulu adalah Netflix, Spotify, Google, Tiktok, hingga Facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 129 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 12,2 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Jumlah pajak yang disumbang konsumen perusahaan digital ini terdiri dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 2,04 triliun setoran 2023.

ADVERTISEMENT

Setelah ditunjuk sebagai pemungut pajak, maka badan usaha wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," tutur Dwi.

(ara/ara)

Hide Ads