Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai turun ke lapangan untuk menelusuri kebenaran informasi terkait syarat staycation (menginap di hotel) bersama atasan bagi pekerja perempuan jika ingin kontrak kerja diperpanjang. Oknum perusahaan itu disebut-sebut berada di area Cikarang.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan dalam menelusuri informasi tersebut pihaknya melalui Pengawas Ketenagakerjaan bekerja sama dengan dinas tenaga kerja (Disnaker) daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi.
"Hari ini tim pengawas ketenagakerjaan turun untuk meneliti kebenaran berita tersebut dengan berkoordinasi bersama Disnaker Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi," kata Anwar kepada detikcom, Jumat (5/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya Anwar belum bisa memastikan siapa oknum perusahaan tersebut mengingat penelusuran juga baru dimulai. Dia janji terkait hasilnya nanti akan diumumkan ke publik.
"Untuk perusahaannya belum dipastikan perusahaan apa. Kita akan telusuri perusahaan mana yang melakukan. Nanti hasilnya kita kabari," ucapnya.
Jika benar terjadi, Kemnaker memastikan tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap oknum yang melakukan perbuatan tersebut atau perusahaannya.
"Tentu jika benar terjadi pelecehan maka dapat dilakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan dan atau korporasinya," tegasnya.
Menurutnya, syarat staycation sebagai perpanjangan kontrak kerja merupakan bagian dari tindakan pelecehan seksual. Pihaknya mengecam keras tindakan tersebut.
"Ini jelas bagian dari tindakan kekerasan pelecehan seksual jika benar terjadi. Tindakan hukum harus dilakukan dan juga perlu dimasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," ujar Anwar.
(aid/ara)