Kementerian Perdagangan akan melakukan pertemuan dengan pengusaha ritel dan produsen minyak goreng untuk membahas utang selisih harga pada program satu harga minyak goreng pada 2022. Adapun utang pemerintah dalam penugasan tersebut sebesar Rp 344 miliar.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan pertemuan itu dilakukan untuk mencari solusi bersama untuk penyelesaian utang tersebut. Ia pun menegaskan pemerintah berkomitmen untuk melunasi utang tersebut.
"Juga disepakati untuk melakukan pertemuan mungkin di minggu depan ini antara teman teman di retail Aprindo dan teman teman di produsen (minyak goreng) itu saja. Aprindo juga kemarin sudah bilang jadi prinsipnya sama," katanya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (5/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Isy belum bisa memastikan hari pasti pertemuan tersebut. Pihaknya masih mencari waktu yang tepat untuk pihak yang akan bertemu.
"Cuma ada pertanyaan dari tim media yang bilang kalau pertemuan itu hari Senin itu tidak benar. Itu tidak terjadi hari Senin karena karena kita kerjaannya bukan hanya itu itu saja. Jadi kita masih menunggu jadwal yang pas.," jelasnya.
Sementara saat ini, proses untuk pencairan utang kepada produsen minyak goreng dan ritel itu masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Isy sendiri belum bisa memastikan kapan keputusan dari Kejaksaan Agung akan keluar.
"Yang penting bahwa itu sepakat akan dibayarkan. Tapi kan legal opinion-nya kita belum bisa lihat apakah nanti setuju dibayar atau tidak. Nah kita juga memitigasi kalau itu tidak dibayar, jadi ada hal hal yang harus kita ambil langkah-langkahnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendag telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) untuk membahas mengenai utang pemerintah Rp 344 miliar. Dalam pertemuan tersebut, sebenarnya belum membuahkan hasil kepastian kapan utang itu akan dibayarkan.
"Tadi kita tutup dengan permintaan kapan dijawab dan kepastian dibayar tentunya," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey, di Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5).
Oleh sebab itu, Roy Mandey memberikan tenggat waktu kepada pemerintah selama dua sampai tiga bulan untuk melunasi utang tersebut. Jika tidak, pihaknya akan melakukan tiga langkah tegas. Salah satunya peritel akan menyetop pembelian minyak goreng dari produsen. Imbasnya, minyak goreng akan perlahan-lahan langka di ritel seluruh Indonesia.
"Kami akan mengurangi hingga menghentikan pembelian (minyak goreng ke produsen). Bukan mengurangi penjualan ya atau menghentikan penjualan. Kalau menghentikan penjualan barang ada, namanya nimbum. Tetapi kalau nggak ada karena kita nggak beli, bukan nimbun. Karena kita lagi protes nih. Kalau barang ada kita nggak jualin nanti KPPU masuk dianggap menimbun," jelasnya.
(ada/zlf)