Pastikan Utang Rp 344 M Dibayar, Kemendag Minta Pengusaha Tak Boikot Migor

Pastikan Utang Rp 344 M Dibayar, Kemendag Minta Pengusaha Tak Boikot Migor

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 05 Mei 2023 14:34 WIB
minyakita minyak goreng di tulungagung
Foto: Adhar Muttaqin
Jakarta -

Kementerian Perdagangan memastikan pembayaran utang program minyak goreng satu harga pada 2022 sebesar Rp 344 miliar akan dibayarkan secepatnya. Untuk itu ia meminta kepada pengusaha ritel jangan menyetop pembelian minyak goreng dari produsen.

"Itu sementara akan kita kesampingkan dulu. Kemarin kan saya sudah meminta untuk yang teman teman Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan ritel itu untuk boikot itu (minyak goreng) nanti itu ditahan dulu. Jadi, sambil menunggu nanti kalau (sudah ada hasilnya) kita cari langkah lain," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, di Kementerian Perdagangan, Jumat (5/5/2023).

Menurut Isy, dalam pertemuan dengan Aprindo kemarin, pengusaha ritel sepakat untuk menunggu perkembangan dari hasil Kejaksaan Agung. Hasil itu merupakan pendapat hukum yang memutuskan apakah utang pemerintah Rp 344 miliar itu akan dibayarkan atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sepakat untuk menunggu perkembangan itu tetapi yang tadi saya sampaikan bahwa sambil menunggu itu tentu kita tidak berdiam diri. Kalau bisa kita capai solusi bersama itu akan lebih baik seperti tadi mempertemukan dengan pelaku usaha produsen," jelasnya.

Saat ditanya, jika hasil dari Kejaksaan Agung tidak bisa dibayarkan, Isy memastikan pihaknya akan mencari langkah lain untuk tetap membayar utang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pokoknya secepatnya yg penting bahwa sepakat itu akan dibayarkan setelah ada hasil dari kejagung. Legal opinionnya keluar dibayar atau tidak. Kita juga memitigasi kalau itu tidak dibayarkan ada hal yg perlu diambil langkah-langkahnya," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey memberikan tenggat waktu kepada pemerintah selama dua sampai tiga bulan untuk melunasi utang tersebut. Jika tidak, pihaknya akan melakukan tiga langkah tegas.

Opsi pertama, peritel akan menyetop pembelian minyak goreng dari produsen. Imbasnya, minyak goreng akan perlahan-lahan langka di ritel seluruh Indonesia.

"Kami akan mengurangi hingga menghentikan pembelian (minyak goreng ke produsen). Bukan mengurangi penjualan ya atau menghentikan penjualan. Kalau menghentikan penjualan barang ada, namanya nimbum. Tetapi kalau nggak ada karena kita nggak beli, bukan nimbun. Karena kita lagi protes nih. Kalau barang ada kita nggak jualin nanti KPPU masuk dianggap menimbun," jelasnya.

Opsi kedua, tidak membayar full kewajiban membayar pembelian minyak goreng ke produsen. Opsi ketiga, menempuh jalur hukum. Roy mengungkap akan mempertimbangkan untuk menuntut pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).

"Tetapi itu opsi terakhir sekali, karena tadinya kami pengusaha berpikir berdagang jadi memikirkan hukum," tutupnya.




(ada/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads