Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh di Indonesia per Februari 2023 sebesar Rp 2,94 juta. Angka ini naik 1,8% dibandingkan periode Februari tahun 2022 yang sebesar Rp 2,42 juta.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh Edy Mahmud mengungkapkan per Februari 2023 DKI Jakarta merupakan daerah dengan upah tertinggi yaitu Rp 5,07 juta. Kemudian upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4,09 juta.
Setelah Jakarta, Provinsi Papua mencatat upah pekerja Rp 4,15 juta dan UMP Rp 3,86 juta. Setelah itu Kepulauan Riau mencatat upah Rp 4,14 juta dengan UMP Rp 3,27 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya ada Kalimantan Timur yang mencatat Rp 3,94 juta dengan UMP Rp 3,2 juta. Setelah itu ada Provinsi Banten dengan upah Rp 3,73 juta. Lalu diikuti Kalimantan Utara dengan upah Rp 3,55 juta dengan UMP Rp 3,25 juta.
Lalu diikuti dengan Jawa Barat dengan upah Rp 3,33 juta dengan UMP Rp 1,98 juta. Selanjutnya Papua Barat dengan upah Rp 3,30 juta dengan UMP Rp 3,28 juta.
Setelah itu ada Sulawesi Utara dengan upah Rp 3,21 juta dengan UMP Rp 3,48 juta. Selanjutnya ada Provinsi Bali dengan upah Rp 3,2 juta dengan UMP Rp 2,71 juta. Kemudian Kalimantan Tengah dengan upah Rp 3,12 juta dengan UMP Rp 3,18 juta.
Selama periode Februari 2022-Februari 2023, tercatat kenaikan upah buruh sebesar 1,8% Perubahan upah buruh menurut kategori lapangan pekerjaan pada setahun terakhir Sakernas menunjukkan bahwa terdapat sebelas kategori mengalami kenaikan upah buruh.
Pada periode Februari 2022-Februari 2023, terdapat enam kategori lapangan pekerjaan yang upah buruhnya mengalami penurunan, yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, Pendidikan, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib, Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi, Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin, dan Informasi dan Komunikasi dengan besaran penurunan upah antara 0,80% hingga 10,19%.
Sementara itu, sebelas kategori lainnya mengalami kenaikan upah buruh dengan besaran antara 1,13% hingga 14,82%. Kenaikan upah buruh tertinggi pada periode ini terjadi di kategori Real Estat, yaitu sebesar 14,82%.
Upah buruh menurut provinsi bervariasi pada periode Februari 2022-Februari 2023. Terdapat 22 provinsi yang mengalami kenaikan upah buruh, sementara 12 provinsi lainnya mengalami penurunan upah buruh. Kenaikan upah tertinggi tercatat di Provinsi Bali, yakni 20,70%, sedangkan kenaikan upah terendah di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu sebesar 0,20%.
(kil/das)