CSR Tak Perlu Diikat Aturan
Kamis, 07 Sep 2006 13:15 WIB
Jakarta -
Pelaksanaan Corporate Social Reponsibility (CSR) dinilai tidak perlu dibakukan dalam peraturan yang mengikat. Jika dibakukan justru malah akan menghambat pelaksanaanya CSR itu. "Saya kira peraturan semacam itu tidak ada. Justru kalau diatur malah menghambat, CSR itukan luas. Bagaimana perusahaan mau diatur sampai pada urusan sekecil-kecilnya," kata CEO PT Newmont Pacific Nusantara Noke Kiroyan disela-sela acara The Indonesian Business Link Conference on Corporate Social Reponsbility di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9/2006). Jika CSR dibakukan dalam peraturan tentunya akan ada bentuk pengawasannya. "Sesuatu yang diundangkan harus ada law enforcement-nya. Nah CSR siapa yang mengawas," kata Noke. Ia menilai CSR bukan lah sebagai bentuk hadiah perusahaan terhadap masyarakat sekitarnya. Namun menurutnya, CSR adalah sebagai bentuk pengelolaan sebuah perusahaan secara modern. "Ini cara perusahaan sekarang ini mengelola bisnisnya. Kewajiban yang muncul dari diri sendiri," katanya. PT Newmont saat ini menghabiskan dana tiap tahunnya untuk CSR sebesar US$ 4 juta atau Rp 35 miliar. "Tiap tahun berubah di Nusa Tenggara setiap tahunnya sebesar US$ 3 juta dan di Minahasa sebesar US$ 1 juta," ujarnya. Noke mengatakan, pelaksanaan CSR diperusahaannya dikelola secara sendiri. Tapi pihaknya juga meminta bantuan pihak lain untuk mengelolanya jika perlukan. "Kita tidak bisa bilang mana yang diutamakan. Tiap tahunnya berubah-ubah, bisa pendidikan, kesehatan ataupun lingkungan," katanya. Dalam kesempatan itu Noke berkali-kali menolak berkomentar soal rencana divestasi 3 persen saham PT Newmont Batuhijau. "Saya tidak mau bicara itu. Saya hari ini bicara CSR," tukasnya.
(qom/qom)










































