Boediono: RUU KUP Perlu Diutamakan
Kamis, 07 Sep 2006 16:19 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU Pajak khususnya mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) perlu diutamakan. Pasalnya, RUU inilah yang paling banyak dikeluhkan para wajib pajak dibanding RUU lainnya yakni RUU PPN dan PPh. "KUP mengatur hubungan antara wajib pajak dengan petugas pajak dan juga mengatur prosedur prosedur. Saya kira itu banyak keluhan," ujar Menko Perekonomian Boediono di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (7/9/2006).Sebelumnya, Anggota Komisi XI Dradjad Wobowo mengatakan, DPR telah menyiapkan Pansus untuk pembahasan RUU perpajakan. Daftar Inventaris Masalah (DIM) KUP akan dibahas terlebih dahulu tanggal 21 September."Saya kira DPR memang tanggap," tegas Boediono menanggapi hal tersebut.Senada dengan Boediono, Direktur Penyuluhan Pajak Erwin Silitonga mengatakan KUP memang harus diutamakan pembahasannya. Erwin menyambut baik keputusan DPR untuk mendahulukan pembahasan KUP. "Kami segera berdiskusi dengan DPR, program DPR sudah betul," ujarnya kepada detikcom.
(qom/qom)











































