Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta korban yang mendapati syarat staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak diperpanjang berani melapor ke dinas tenaga kerja (Disnaker) daerah tempatnya bekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan Disnaker Bekasi. Hal itu menyusul informasi adanya oknum perusahaan yang mensyaratkan 'tidur bareng bos' jika ingin perpanjang kontrak di Cikarang.
"Pengawas ketenagakerjaan Kemnaker dan pemerintah provinsi serta Disnaker sudah melakukan rapat koordinasi minggu lalu dan diminta agar korban yang menyampaikan pengaduan melaporkan kepada Disnaker," kata Haiyani kepada detikcom, Senin (8/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang mendapatkan syarat 'tidur bareng bos' jika ingin kontrak kerja diperpanjang diminta mendatangi Disnaker untuk membuat laporan. Bisa juga lapor melalui call center Kemnaker di 1500630.
Sampai saat ini Kemnaker belum mau mengungkap siapa oknum perusahaan yang menerapkan 'tidur bareng bos' sebagai syarat perpanjangan kontrak. "Ditunggu saja," ujar Haiyani.
Terpisah, Kadisnaker Pemprov Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan sejauh ini ada dua perusahaan di Kabupaten Bekasi yang terindikasi mensyaratkan 'tidur bareng bos' untuk perpanjangan kontrak. Syarat itu berasal dari personal atasan, bukan perusahaan.
Inisial perusahaan tersebut adalah PT MI dan PT IE. Hal itu berdasarkan investigasi yang dilakukan dari Jumat (5/5) lalu.
"Hari Jumat kemarin dari dua perusahaan yang terindikasi, hasil investigasi yang dilakukan para pengawas ketenagakerjaan, perusahaan mempunyai peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan SOP yang tidak menyalahi peraturan perundangan (UU Nomor 13 Tahun 2003) sehingga bukan pelanggaran hubungan industrial," kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).
"Tapi mengarah ke ranah pidana pada oknum atasan pekerja. Untuk itu informasi yang kami peroleh sedang dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian," tambahnya.
(aid/ara)