Puan Soroti Ajakan Staycation Bos di Cikarang, Singgung UU TPKS

Puan Soroti Ajakan Staycation Bos di Cikarang, Singgung UU TPKS

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 08 Mei 2023 17:19 WIB
Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani/Foto: DPR RI
Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani ikut bicara tentang oknum bos perusahaan yang mensyaratkan staycation (menginap di hotel) untuk perpanjangan kontrak. Menurutnya, hal itu sebagai pemanfaatan relasi kuasa untuk mengeksploitasi perempuan.

Puan mengatakan relasi kuasa itu bisa diputus dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan DPR pada April 2022. Di samping itu juga implementasinya harus tegas dan tuntas.

"Kasus yang sekarang terjadi di Cikarang dan mungkin juga di daerah lainnya, membuktikan bahwa relasi kuasa dimanfaatkan untuk mengeksploitasi perempuan. Relasi kuasa ini bisa diputus dengan penerapan tegas UU TPKS," kata Puan dalam postingan di Instagram resminya, dikutip Senin (8/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan pekerjaan semua pihak. Harus ada kesadaran bersama dan kepentingan yang sama untuk bertindak.

"Tentu saja ini kerja semua pihak, yang jelas harus ada kesadaran bersama dan urgensi yang sama untuk bertindak," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta korban yang mendapati syarat staycation bersama atasan jika ingin kontrak diperpanjang berani melapor ke dinas tenaga kerja (Disnaker) daerah tempatnya bekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan Disnaker Bekasi. Hal itu menyusul informasi adanya oknum perusahaan yang mensyaratkan 'tidur bareng bos' jika ingin perpanjang kontrak di Cikarang.

"Pengawas ketenagakerjaan Kemnaker dan pemerintah provinsi serta Disnaker sudah melakukan rapat koordinasi minggu lalu dan diminta agar korban yang menyampaikan pengaduan melaporkan kepada Disnaker," kata Haiyani kepada detikcom.

Korban yang mendapatkan syarat 'tidur bareng bos' jika ingin kontrak kerja diperpanjang diminta mendatangi Disnaker untuk membuat laporan. Bisa juga lapor melalui call center Kemnaker di 1500630.

(aid/ara)

Hide Ads