Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2,7 miliar. Meski begitu KPK menilai jumlah hartanya itu masih terlalu kecil bila dibandingkan dengan jabatan yang didudukinya.
"Kecil lah 14 tahun jadi (kepala) dinas masa hartanya cuman Rp 2 miliar. Yang bener-bener aja," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (11/5/2023).
Pahala menilai harta kekayaan Reihana seharusnya lebih dari yang telah dilaporkannya itu. Terlebih diketahui bahwa Reihana juga menduduki posisi sebagai dewan pengawas di dua tempat. Belakangan diketahui LHKPN tersebut diisi oleh stafnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinilai memiliki harta kekayaan yang terlalu kecil, memang berapa gaji Reihana sebagai Kadinkes Lampung?
Gaji dan Tunjangan Kadinkes Lampung
Sama seperti PNS lainnya, diketahui bahwa gaji yang diterima Reihana sebagai Kadinkes Lampung juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun, besaran gaji PNS yang diatur dalam PP tersebut berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200 bergantung pada golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Sementara itu, berdasarkan informasi pada laman resmi Dinas Kesehatan Lampung didapati bahwa jabatan Kadinkes yang diduduki Reihana masuk dalam golongan Pembina Utama Madya atau IVd.
Dengan begitu, berdasarkan PP No 15 Tahun 2019 Reihana berhak menerima gaji dikisaran Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. Secara spesifik, dikarenakan ia diketahui sudah menjadi kadinkes selama 14 tahun, sehingga gaji pokok yang didapat yakni Rp 4.282.900 per bulan.
Selain gaji, sebagai seorang PNS Reihana juga berhak menerima sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja. Adapun untuk jabatan Kadinkes Lampung, besaran tunjangan yang ia terima berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Di lingkup pemerintahan Provinsi Lampung, TKD sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran TKD yang diterima kelompok jabatan struktural berkisar dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta bergantung pada kelas jabatan yang didudukinya.
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas merupakan PNS dengan kelas jabatan Eselon IIa. Dengan begitu besaran TKD yang berhak ia terima senilai Rp 10 juta.
Di luar itu, Reihana masih mendapatkan tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemprov Lampung yang diatur dalam Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Adapun nominal dari tambahan penghasilan yang didapat pun berbeda-beda, tergantung jabatan atau posisi yang diduduki. Untuk posisi kepala dinas sendiri, besaran tambahan penghasilan yang diberikan mencapai Rp 8 juta per bulan.
Jadi bila ditotal, besaran pendapatan Reihana sebagai Kadinkes mencapai Rp 22.282.900 (Rp 22,2 juta) per bulan, belum termasuk dengan tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan suami/istri, tunjangan beras, dll.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "KPK Panggil Kadinkes Lampung Hari Ini Buntut Aksi Pamer Harta"
[Gambas:Video 20detik]