Mengintip Gaji Kadinkes Lampung Reihana yang Hartanya 'Cuma' Rp 2,7 Miliar

Mengintip Gaji Kadinkes Lampung Reihana yang Hartanya 'Cuma' Rp 2,7 Miliar

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 11 Mei 2023 06:16 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana berjalan usai menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). Klarifikasi tersebut dilakukan karena LHKPN Reihana nyaris tidak berubah selama lima tahun terakhir dan diduga tidak sesuai dengan profil dirinya yang kerap bergaya hidup mewah serta mendapat sorotan masyarakat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Kadinkes Lampung Reihana/Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jakarta -

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2,7 miliar. Meski begitu KPK menilai jumlah hartanya itu masih terlalu kecil bila dibandingkan dengan jabatan yang didudukinya.

"Kecil lah 14 tahun jadi (kepala) dinas masa hartanya cuman Rp 2 miliar. Yang bener-bener aja," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (11/5/2023).

Pahala menilai harta kekayaan Reihana seharusnya lebih dari yang telah dilaporkannya itu. Terlebih diketahui bahwa Reihana juga menduduki posisi sebagai dewan pengawas di dua tempat. Belakangan diketahui LHKPN tersebut diisi oleh stafnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinilai memiliki harta kekayaan yang terlalu kecil, memang berapa gaji Reihana sebagai Kadinkes Lampung?

Gaji dan Tunjangan Kadinkes Lampung

Sama seperti PNS lainnya, diketahui bahwa gaji yang diterima Reihana sebagai Kadinkes Lampung juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

ADVERTISEMENT

Adapun, besaran gaji PNS yang diatur dalam PP tersebut berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200 bergantung pada golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Sementara itu, berdasarkan informasi pada laman resmi Dinas Kesehatan Lampung didapati bahwa jabatan Kadinkes yang diduduki Reihana masuk dalam golongan Pembina Utama Madya atau IVd.

Dengan begitu, berdasarkan PP No 15 Tahun 2019 Reihana berhak menerima gaji dikisaran Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. Secara spesifik, dikarenakan ia diketahui sudah menjadi kadinkes selama 14 tahun, sehingga gaji pokok yang didapat yakni Rp 4.282.900 per bulan.

Selain gaji, sebagai seorang PNS Reihana juga berhak menerima sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja. Adapun untuk jabatan Kadinkes Lampung, besaran tunjangan yang ia terima berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Di lingkup pemerintahan Provinsi Lampung, TKD sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran TKD yang diterima kelompok jabatan struktural berkisar dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta bergantung pada kelas jabatan yang didudukinya.

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas merupakan PNS dengan kelas jabatan Eselon IIa. Dengan begitu besaran TKD yang berhak ia terima senilai Rp 10 juta.

Di luar itu, Reihana masih mendapatkan tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemprov Lampung yang diatur dalam Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Adapun nominal dari tambahan penghasilan yang didapat pun berbeda-beda, tergantung jabatan atau posisi yang diduduki. Untuk posisi kepala dinas sendiri, besaran tambahan penghasilan yang diberikan mencapai Rp 8 juta per bulan.

Jadi bila ditotal, besaran pendapatan Reihana sebagai Kadinkes mencapai Rp 22.282.900 (Rp 22,2 juta) per bulan, belum termasuk dengan tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan suami/istri, tunjangan beras, dll.

Lanjut ke halaman berikutnya

Harta Kekayaan Kadinkes Lampung

Berdasarkan situs elhkpn milik KPK, diketahui bahwa sebelumnya Reihana telah menyerahkan LHKPN miliknya pada 16 Februari 2023 lalu untuk laporan harta kekayaan periode 2022.

Dalam LHKPN yang diisikan oleh staf-nya itu, Reihana tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,7 miliar. Adapun di antara berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp 1.958.250.000 dengan rincian:
- tanah seluas 4.881 m2 di Kab/Kota Pesawaran senilai Rp 1.200.250.000;
- tanah di Bandar Lampung seharga Rp 498.000.000
- tanah seluas 419 m2 di Kab/Kota Lampung Selatan senilai Rp 120.000.000
- tanah seluas 400 m2 di Kab/Kota Lampung Selatan seharga Rp 120.000.000

Kemudian dirinya juga tercatat memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 450.000.000, dengan rincian:
- mobil Nissan Elgrand tahun 2007 seharga Rp 200.000.000 (hadiah);
- mobil Toyota Minibus tahun 2010 senilai Rp 150.000.000;
- mobil Mercedez Benz V230 tahun 2002 seharga Rp 100.000.000;

Kemudian Reihana juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 6.750.000, tidak memiliki surat berharga, serta kas dan setara kas senilai Rp 300.000.000.

Di luar itu ia tercatat tidak memiliki hutang dalam bentuk apapun. Jadi bila ditotal, harta kekayaan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mencapai Rp 2.715.000.000 (Rp 2,7 miliar).



Simak Video "KPK Panggil Kadinkes Lampung Hari Ini Buntut Aksi Pamer Harta"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads