Seorang guru muda ASN Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani (27) mengaku pernah mendapatkan intimidasi usai melaporkan adanya pungutan liar (pungli). Karena merasa tidak nyaman, ia akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai seorang guru.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya guru muda ASN Pangandaran tersebut mengajukan laporan terkait pungli saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar). Laporan ini ia sampaikan melalui platform Lapor.go.id.
Sejatinya platform lapor.go.id ini sendiri merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia. Adapun layanan ini dikelola langsung di bawah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana cara agar masyarakat bisa mengajukan pengaduannya di Lapor.go.idseperti yang dilakukan oleh guru muda ASN Pangandaran?
Cara Lapor di Lapor.go.id
1. Masuk ke laman Lapor.go.id
2. Pada kolom klasifikasi laporan (Pengaduan, Aspirasi, dan Permintaan Informasi)
3. Berikutnya ketik judul laporan dan isi laporan
4. Masukkan juga tanggal dan lokasi kejadian
5. Pilih instansi yang dituju
6. Pilih kategori laporan
7. Unggah lampiran terkait laporan
8. Pilih opsi anonim atau rahasia
9. Klik tombol Lapor!
Dalam 3 hari, laporan yang disampaikan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang. Kemudian dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan yang diterima.
Kemudian pelapor dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari. Lebih lanjut, laporan yang disampaikan akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan.
Sebagai informasi, layanan lapor.go.id ini sudah menerima sebanyak 1.389.891 laporan sejak 2012, termasuk salah satunya milik guru muda ASN Pangandaran Husein. Sumber laporan terbanyak melalui website diikuti oleh SMS, twitter dan aplikasi mobile.
Simak Video 'Heboh Curhatan Guru di Pangandaran Mundur dari ASN gegara Pungli':