Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan pertemuan dengan Husein Ali Rafsanjani guru ASN SMPN 2 Pangandaran yang belakangan ini viral karena mengaku mendapatkan pungli saat mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil 2021.
Pertemuan itu diunggah Ridwan Kamil melalui Instagramnya @ridwankamil. Usai melakukan pertemuan tersebut, Ridwan Kamil mengatakan akan memindahkan Husein menjadi guru Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Termasuk opsi solusi untuk pindah mengajar di SMA yang menjadi kewenangan Gubernur," ujar Ridwan Kamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Ridwan Kamil juga telah mendengarkan informasi langsung dari Husein mengenai kronologi dari kasus yang pernah dialami oleh Husein. Ia mengatakan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mendampingi Husein agar mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Saya juga meminta Bupati Pangandaran dimana level SMP adalah kewenangan Bupati untuk segera menindaklanjuti arahan ini agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak. Dan semoga kasus ini tidak terulang lagi di masa mendatang," kata Ridwan Kamil ditulis di Instagramnya, dikutip Kamis (11/5/2023).
Sebagai informasi, dilansir dari detikjabar, Husein Ali Rafsanjani guru ASN SMPN 2 Pangandaran viral di media sosial karena curhatannya kena pungli Rp 350 ribu untuk transport Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar).
Ia mengaku kena pungli itu saat mengikuti Latsar dari Pemkab Pangandaran pada tahun 2021. Melalui media sosial guru ASN yang berdinas di salah satu SMP di Pangandaran mengaku baru-baru ini berani angkat bicara.
Ia melaporkan adanya pungli yang ia alami ke lapor.go.id. Setelah itu, ia pun dipanggil kemudian mengalami intimidasi hingga diancam dipecat.
Tidak mau dipersoalkan panjang, Husein memilih mundur jadi ASN di Pangandaran. Husein berhenti mengajar pada Maret 2022 dari SMP Negeri 2 Pangandaran. Sejak saat itu, Husein memilih kembali ke Kota Bandung sembari menunggu surat pengunduran dirinya keluar.
Simak Video 'Heboh Curhatan Guru di Pangandaran Mundur dari ASN gegara Pungli':