Cara Membuat SKCK 2023: Syarat Hingga Biaya, Offline dan Online

Cara Membuat SKCK 2023: Syarat Hingga Biaya, Offline dan Online

Ahmad Syahri Wijayanto - detikFinance
Kamis, 11 Mei 2023 11:49 WIB
Apa itu SKCK? Pengertian, Fungsi, Syarat dan Cara Membuatnya
Cara Membuat SKCK 2023: Syarat Hingga Biaya, Offline dan Online/Foto: Rachman_Foto
Jakarta -

Cara membuat SKCK terbaru 2023 penting untuk diketahui. Cara membuat SKCK 2023 ini diperlukan untuk siapa saja, terutama bagi orang-orang yang hendak melamar pekerjaan yang membutuhkan SKCK. Begini cara membuat SKCK terbaru 2023.

Cara membuat SKCK sendiri dapat dilakukan secara online maupun offline dan SKCK mempunyai masa waktu selama 6 bulan setelah dibuat dan diterbitkan. Namun jangan khawatir, SKCK dapat diperpanjang kembali apabila masa waktunya habis.

Berikut informasi tentang persyaratan, cara hingga biaya untuk membuat SKCK 2023:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Membuat SKCK 2023

Dilansir pada laman resmi Polri, Kamis (11/5/2023), sebelum mengajukan pendaftaran SKCK, pemohon wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan, seperti berikut:

Syarat Membuat SKCK untuk WNI Terbaru 2023

- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli (bisa identitas lain bagi yang belum mempunyai KTP)
- Fotokopi paspor untuk yang memiliki kepentingan keluar negeri
- Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari
- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah berpakaian sopan dan berkerah

ADVERTISEMENT

Syarat Membuat SKCK untuk WNA Terbaru 2023

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri yang Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Cara Membuat SKCK 2023

Cara Membuat SKCK Online 2023

1. Buka Aplikasi "Polri Super App"
2. Registrasi dan isi formulir pada Aplikasi
3. Lampirkan file persyaratan
4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (Barcode)
5. Datang ke Loket Pelayanan Polri/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa Barcode dan pesyaratan yang diperlukan

Cara Membuat SKCK Offline 2023

1. Pemohon dapat datang ke kantor Polri/Polres/Polsek terdekat
2. Isi formulir yang telah disediakan
4. Berikan formulir yang telah diisi dan berikan persyaratan yang diperlukan
5. Lakukan pembayaran dan tunggu proses sampai selesai

Biaya Membuat SKCK 2023

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK yang berlaku di lingkungan Polri ialah sebesar Rp 30 ribu (Rp 30.000).

Nah itu tadi informasi mengenai syarat dan cara membuat SKCK terbaru 2023 untuk daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023, semoga bermanfaat ya detikers.

Simak juga Video: Susi Pudjiastuti-Baskara Kritik Calon Anggota DPR Bebas SKCK

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Hide Ads