Sri Mulyani Tetapkan Gaji Satpam hingga Sopir K/L, di DKI Tembus Rp 5 Juta

Sri Mulyani Tetapkan Gaji Satpam hingga Sopir K/L, di DKI Tembus Rp 5 Juta

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 11 Mei 2023 21:50 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi.Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Di dalam PMK tersebut terdapat besaran honorarium untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti. Untuk Kementerian/Lembaga (K/L) di wilayah DKI Jakarta ditetapkan bagi Satpam dan Pengemudi Rp 5,61 juta.

Lalu Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 5,1 juta. Kemudian diikuti Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan untuk Satpam dan Pengemudi Rp 4,6 juta. Lalu untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 4,18 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya di Sulawesi Utara ditetapkan Rp 4,23 juta untuk Satpam dan Pengemudi. Lalu Rp 3,81 juta untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti.

Kemudian diikuti Bangka Belitung untuk Satpam dan Pengemudi Rp 4,2 juta dan bagi Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,81 juta.

ADVERTISEMENT

Di Kalimantan utara untuk Satpam dan Pengemudi Rp 4,19 juta. lalu untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,81 juta.

Lalu di Jawa Timur untuk Satpam dan Pengemudi Rp 4,13 juta dan Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 3,75 juta.

Paling rendah di Jawa Tengah dengan honorarium untuk Satpam dan Pengemudi Rp 2,28 juta dan Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 2,07 juta.

Lihat juga Video 'Sri Mulyani Ungkap Skandal Ekspor Emas Rp 189 T di Bea Cukai':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/hns)

Hide Ads