Lembur Kerja di Tanggal Merah, Begini Hitungan Upahnya

Lembur Kerja di Tanggal Merah, Begini Hitungan Upahnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 12 Mei 2023 10:54 WIB
Ilustrasi tanggalan
Ilustrasi tanggal merah. Foto: BBC Magazine
Jakarta -

Masuk kerja di hari libur nasional biasanya masuk ke kategori lembur. Itu artinya setiap pekerja yang bekerja di hari libur nasional mendapatkan upah. Lalu bagaimana perhitungannya?

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan ada beberapa hitungan upah untuk pekerja yang lembur di hari libur nasional.

Hal ini tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan untuk waktu kerja 6 hari dan 40 jam seminggu hitungannya adalah jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2x upah sejam.

Kemudian pada jam kedelapan dibayar 3x upah sejam. Selanjutnya jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar 4x upah sejam.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya untuk waktu kerja 5 hari dan 40 jam seminggu hitungannya adalah pada jam pertama sampai jam kedelapan dibayar 2 x upah sejam.

Pada jam kesembilan dibayar 3x upah sejam. Lalu pada jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas dibayar 4x upah sejam.

Pada Pasal 27 disebutkan pekerja atau buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.

(kil/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads