Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik PNS Hampir Rp 1 M, Motor Listrik 28 Juta

Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik PNS Hampir Rp 1 M, Motor Listrik 28 Juta

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 12 Mei 2023 16:46 WIB
Pemerintah menaikkan pajak impor barang konsumsi. Pengumuman kenaikan pajak impor barang konsumsi itu dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Istimewa/Kementerian Keuangan
Jakarta -

Pemerintah menetapkan anggaran Rp 966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon I dan Rp 746.110.000 untuk pejabat eselon II. Itu sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

"Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB," bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (12/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nominal yang ditetapkan tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi pengisian daya. Untuk biaya pengadaan motor listrik ditetapkan Rp 28 juta per unit dan kendaraan listrik operasional kantor dipatok Rp 430 juta per unit.

Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik. Biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara dipatok sebesar Rp 14,84 juta per unit per tahun.

ADVERTISEMENT

Lalu biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I Rp 11,10 juta per unit per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp 10,99 juta per unit per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional kantor dianggarkan Rp 10,46 juta per unit per tahun dan motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per unit per tahun.

"Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.

Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik, tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(aid/ara)

Hide Ads