Belum lama ini heboh kabar tentang sebuah perusahaan yang diduga ada masalah dengan proses perpanjangan kontrak kerja pegawainya. Seperti yang disampaikan oleh karyawati berinisial AD, dia mengaku diminta untuk 'staycation bareng bos' agar kontraknya diperpanjang.
AD telah melaporkan perusahaan tersebut ke Mapolres Metro Bekasi. Diduga perusahaan ini bernama PT I.
"Telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan/atau 5 juncto pasal 335 KUHP yang terjadi di Jl. Kawasan Industri Jababeka VI, titik koordinat PT I****, Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," tulis surat tanda penerimaan laporan tersebut, dikutip Rabu (10/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Identitas perusahaan yang diduga telah mensyaratkan 'staycation' untuk perpanjangan kontrak juga diungkap oleh akun Twitter @_opposite6890.
"Hadeh tebak-tebak buah manggis. Kasus staycation atas nama AD (25) itu bukan terjadi di PT Epson ataupun PT Mikuni. Kasus AD itu terjadi di PT I****," cuit akun tersebut.
Akun tersebut menjelaskan bahwa kontrak kerja AD seharusnya selesai 13 Mei 2023. Nyatanya pemutusan itu lebih cepat karena AD menolak ajakan 'staycation' bareng atasannya.
"Kontrak kerja habis 13 Mei 2023, 03 Mei manajer sang*an bilang kontrak nggak diperpanjang. Si manajer sang*an namanya: B*****," tambahnya.
Ajakan jalan berdua dengan atasan diakui seringkali didapatkan AD. Mulanya ia hanya bisa berdalih untuk mengulur waktu pertemuan karena masih membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Ajakan terakhir kembali dilontarkan karena kontrak AD mau habis dan ia baru berani menolak. Mendengar hal itu, oknum atasannya tersebut langsung mengancam bahwa kontrak tidak diperpanjang.
"Aku kan lama-lama risi ya, jadi aku tekenin lagi aku nggak bisa jalan berdua bareng karena aku juga punya cowok, terus udah gitu harga diri. Nagih-nagih terus. Di situ aku langsung ngambil keputusan nggak mau. Kemudian dia langsung kayak 'ya udah kamu habis kontrak aja nggak diperpanjang," jelasnya.
Kasus ini masih terus diproses hukum. Kabar terbaru, oknum bos yang memberikan syarat nyeleneh itu diberhentikan dari perusahaan.
Kabar itu dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi. Ia mengatakan jika pihaknya telah mendapat informasi tersebut dari pihak perusahaan.
Rachmat menuturkan, oknum tersebut diberhentikan oleh perusahaan yang menaungi. Namun dia mengungkapkan belum mengetahui pasti berapa orang yang diberhentikan karena kasus tersebut.
Saat ini kata dia, polisi masih melakukan pemeriksaan soal kasus yang sempat viral itu. Menurut Rachmat kasus ini sudah masuk ke ranah pidana lantaran belum ditemukan unsur pelanggaran dalam undang-undang industrial.
"Iya langsung ditangani polisi, karena pidana bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan," jelasnya.
Rachmat juga menegaskan, Disnakertrans Jabar mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan pelecehan seksual di dunia kerja. "Kita mendorong seperti yang disampaikan Pak Gubernur untuk menindak pelakunya sesuai dengan undang-undang aturan, agar bisa memberi efek jera," tutup Rachmat.
(kil/eds)