Heboh soal Yayasan Az-Zikra, Ini Bedanya Wakaf dengan Hibah

Heboh soal Yayasan Az-Zikra, Ini Bedanya Wakaf dengan Hibah

Ahmad Syahri Wijayanto - detikFinance
Senin, 15 Mei 2023 12:32 WIB
Alms, Savings, Piggy Bank, Finance, Banking
Foto: Getty Images/iStockphoto/sefa ozel
Jakarta -

Kabar tentang dugaan mantan istri Almarhum Ustaz Arifin Ilham, Umi Yuni dan suami barunya bernama Abah Agam yang ingin mengubah harta wakaf Yayasan Az-Zikra menjadi hibah jadi perhatian.

Buat yang belum tahu, wakaf dan hibah sendiri merupakan dua hal yang berbeda. Lantas, apa bedanya wakaf dengan hibah?

Pengertian Wakaf

Disitat dari KBBI daring yang dimutakhirkan April 2023, Senin (15/5/2023), arti wakaf adalah harta yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan hanya bisa digunakan untuk tujuan amal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara menurut Badan Wakaf Indonesia (BWU), dilansir dari laman resminya, Wakaf merupakan arti dari memberikan hartanya untuk memberikan manfaat di jalan Allah.

Dari pengertian itu kemudian dibuatlah rumusan pengertian wakaf menurut istilah, yaitu perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islamberdasarkan Madzab Syafii.

ADVERTISEMENT

Pengertian Hibah

Berbeda dengan Wakaf, dalam arti KBBI sendiri mengartikan Hibah sebagai pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Pengertian yang sama seperti apa yang dijelaskan oleh BWU, yang menjelaskan Hibah yang berasal dari bahasa Arab yang berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi.

Perbedaan Wakaf dan Hibah

Dikutip dari laman resmi BWU, berikut beberapa perbedaan Wakaf dan Hibah:

1. Apabila seseorang yang berwakaf telah mengatakan dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata, maka telah terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari pihak lain. Sedangkan Hibah, selain adanya perkataan dan perbuatan yang tegas dari wahib untuk menyerahkan barangnya (ijab) perlu ada pula penerimaan dari penerima harta yang dihibahkan (qabul).

2. Benda wakaf hanya boleh diberikan kepada sekelompok orang yang bisa dimanfa'atkan untuk kepentingan orang banyak sedangkan hibah bisa diberikan kepada perorangan ataupun kelompok baik untuk kepentingan orang banyak maupun kepentingan individu.

3. Barang wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang sedangkan barang yang dihibahkan bisa menjadi hak milik seseorang.

Lihat juga Video 'Sahabat Setuju Alvin Faiz Audit Dana Az Zikra, tapi...':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads