Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi membantah Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6/2023 menjadi penyebab terjadinya kasus ajakan 'staycation' ke buruh pabrik di Cikarang.
Tudingan ini awalnya disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Namun menurut Anwar, adanya oknum bos perusahaan mensyaratkan staycation (menginap di hotel) untuk perpanjangan kontrak adalah tindakan abuse of power, atau penyalahgunaan kekuasaan.
"Nggak ada kaitannya dengan Omnibus Law. Artinya ini ada sesuatu yang sifatnya namanya itu power abuse kan, ini bisa terjadi di mana-mana. Power abuse yang artinya dia dengan kekuasaan melakukan itu," uja Anwar saat ditemui di Pullman Jakarta, Senin (15/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar meminta pihak yang merasa dilecehkan untuk segera menggugat pelaku ke ranah hukum. Ia menyatakan Kemnaker akan membantu mengawal kasus ini.
"Nah dalam hal ini kan ada hak kepada siapapun yang apabila dia merasa dirugikan, apalagi dilecehkan bisa dia menggugat. Dan sekarang sudah berproses kita akan membantu mengawal agar proses tersebut bisa dijalankan, sehingga betul-betul ada unsur keadilan," tegasnya.
Terkait marak tidaknya kasus pelecehan di kawasan industri, Anwar mengaku belum memiliki data.
"Kami tidak bisa mengatakan istilahnya banyak sedikit (kasus pelecehan) kalau belum ada data yang kita pegang, dan itu adalah aturannya. Jadi data terkait itunya kita belum ada, berapa yang istilahnya melakukan power abuse itu belum ada," ujarnya.
Sebelumnya, Said Iqbal menyebut kasus ajakan staycation bos kepada karyawannya erat kaitannya dengan sistem kerja kontrak. Buruh mengklaim situasinya semakin memburuk sejak disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja yang tidak lagi membatasi periode kontrak, sehingga buruh bisa dikontrak berulang kali.
"Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation," ujarnya.
(zlf/zlf)