Jadi Tersangka KPK, Andhi Pramono Masih Berstatus PNS Bea Cukai

Jadi Tersangka KPK, Andhi Pramono Masih Berstatus PNS Bea Cukai

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 16 Mei 2023 13:34 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. Begini ekspresinya saat keluar gedung KPK.
Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencopot Andhi Pramono dari posisi Kepala Bea Cukai Makassar. Hal ini menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Meski sudah menjadi tersangka dan dicopot dari jabatannya, namun Andhi Pramono masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah naungan Kemenkeu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan saat ini ada dua proses hukum yang berjalan bersamaan terkait dengan status Andhi Pramono, yakni proses hukum di KPK dan proses hukum administrasi kepegawaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya proses administrasi kepegawaian akan berjalan seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK," kata Nirwala kepada detikcom, Selasa (16/5/2023).

Kemenkeu telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat. Salah satu contoh hukuman disiplin berat untuk PNS sendiri adalah pemecatan.

ADVERTISEMENT

Pemecatan PNS sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara khusus, pemberhentian alias pemecatan diatur dalam Pasal 87 UU tersebut. Dalam Ayat (2) aturan tersebut, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila tersangkut masalah hukum.

"PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana," tulis Pasal 87 Ayat (2) UU tersebut.

Lalu dalam Ayat (3) ditegaskan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Artinya, bila yang bersangkutan diketahui melalukan tidak pelanggaran disiplin berat, ia tidak dapat mengundurkan diri namun harus dipecat baik secara terhormat atau tidak terhormat.

Sementara itu, dalam Ayat (4) Pasal 87 UU No.5 Tahun 2014, disampaikan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila:

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Lebih lanjut, dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 89, dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam hal ini, berdasarkan catatan detikcom, aturan soal pengunduran diri atau pemecatan PNS masih diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Dari aturan itu, PNS yang bersangkutan harus melalui sejumlah proses sebelum akhirnya ia dinyatakan akan dipecat.

Aturan ini sebelumnya juga sudah diterapkan dalam kasus eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, di mana Kemenkeu melakukan sejumlah proses yang cukup panjang sebelum akhirnya memecat Rafael Alun.

Sebelum dipecat, Rafael juga terlebih dahulu dicopot dari jabatannya untuk melakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan dilakukan dan Rafael dinyatakan bersalah, barulah ia mendapatkan putusan untuk dipecat.

Simak Video 'Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar yang Pamer Harta Kini Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads