Belajar dari kasus terbakarnya KMP Rouce 1, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan seluruh mitra penyeberangan lainnya telah berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen keselamatan angkutan penyeberangan.
Komitmen tersebut disepakati saat rapat koordinasi ulasan dan evaluasi kecelakaan KMP Royce 1. Adapun rapat tersebut dipimpin secara langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno.
"Untuk menjaga dan meningkatkan manajemen keselamatan dalam layanan angkutan penyeberangan perlu dilakukan beberapa langkah pembenahan oleh setiap stakeholders yang berada di pelabuhan penyeberangan," kata Hendro, ditulis Selasa (16/5/2023).
Hendro kemudian menjelaskan bahwa sejumlah langkah pembenahan yang akan dilakukan adalah dengan meningkatkan akurasi data manifest termasuk di dalamnya kewajiban seluruh penumpang baik pejalan kaki maupun dalam kendaraan memiliki tiket, penertiban agen liar di sekitar pelabuhan, dan masih banyak lagi.
"Nantinya terkait dengan langkah penerapan kewajiban memiliki tiket bagi penumpang di dalam kendaraan akan diatur dan ditetapkan sesegera mungkin. Untuk itu dari sekarang seluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan langkah penerapan dimaksud agar sudah mulai mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaannya," ujarnya.
Selain itu, Hendro juga menegaskan bahwa penumpang di dalam kendaraan yang akan naik di kapal perlu diverifikasi terlebih dahulu kesesuaian identitasnya melalui fasilitas shelter yang telah tersedia di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.
"Fasilitas shelter yang sudah tersedia di pelabuhan silakan digunakan dan dioperasikan kembali sehingga penumpang dalam kendaraan wajib turun dari kendaraannya sebelum naik ke kapal untuk dilakukan verifikasi dan validasi kesesuaian data penumpang dimaksud," jelas Hendro.
Terakhir, dirinya juga memfokuskan peningkatan atas ketersediaan alat keselamatan dan petugas, manajemen keselamatan kapal, tata cara pelayanan dalam keadaan darurat, serta standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan.
(fdl/fdl)