3 Fakta WNI Ditangkap di Singapura Bawa Uang Tunai Rp 394 Juta

3 Fakta WNI Ditangkap di Singapura Bawa Uang Tunai Rp 394 Juta

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 17 Mei 2023 06:42 WIB
2 WNI Ditangkap di Singapura Buntut Bawa Uang Tunai Rp 394 Juta
Foto: Dok. ICA Singapore
Jakarta -

Dua wanita asal Indonesia (WNI) kedapatan berusaha membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai SG$ 35.600 atau Rp 394,5 juta (kurs Rp 11.082). Atas hal itu keduanya ditangkap otoritas Singapura karena tidak melaporkan terlebih dahulu.

Keduanya diamankan setelah turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre.
Insiden itu terjadi pada Rabu (10/5) pekan lalu, namun petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura baru merilis insiden itu dalam pernyataan via Facebook pada Senin (15/5) waktu setempat.

Berikut 3 faktanya:

1. Uang Tunai Disimpan di Plastik

Dilansir The Straits Times, Selasa (16/5/2023), dijelaskan bahwa uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik kemudian dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan di dalam dua koper dan satu tas ransel. Keberadaan uang tunai diketahui saat kedua WNI tersebut melewati pemeriksaan X-Ray.

2. Dua WNI Diserahkan ke Polisi

Petugas ICA di lokasi kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan mereka. Kedua WNI itu lalu diserahkan ke polisi untuk diselidiki lebih lanjut, termasuk guna mengetahui asal muasal dan tujuan membawa uang tunai tersebut.

2. Aturan Bawa Uang Tunai ke Singapura

Supaya kejadian tidak berulang, ada baiknya mengetahui aturan membawa uang tunai ke negara orang seperti Singapura. Dikutip dari situs Kedutaan Besar Singapura, setiap pelancong yang masuk atau meninggalkan Singapura wajib mengajukan laporan ke polisi jika hendak membawa uang fisik atau surat berharga yang nilainya lebih dari SG$ 20 ribu atau setara Rp 221 juta.

Syarat itu juga berlaku jika orang tersebut membawa uang tunai atau surat berharga atas nama orang lain. Jika ketahuan melanggar, pelancong dapat dikenakan denda hingga SG$ 50 ribu atau setara Rp 553 juta, hukuman penjara maksimal tiga tahun, atau keduanya.

Barang-barang yang tidak dilaporkan itu juga bisa disita oleh otoritas setempat. "Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme," tegas ICA.




(aid/zlf)

Hide Ads