PNS Wajib Baca! Pemerintah Mau Rombak Tukin dan Gaji, Ada yang Naik Tinggi

PNS Wajib Baca! Pemerintah Mau Rombak Tukin dan Gaji, Ada yang Naik Tinggi

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 18 Mei 2023 07:30 WIB
Tips Kelola Uang THR
Foto: Infografis detikcom/Denny Putra

Gaji PNS Diusulkan Naik

Anas mengusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar gaji para PNS dinaikkan. Daripada tukin yang besar dan tidak merata, ia mengusulkan agar gaji pokok PNS yang dinaikkan.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," kata Anas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anas menyebut pembahasan soal perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bukan hal mudah untuk dilakukan. Ia bercerita sampai malam membahas rencana kebijakan itu dengan Kementerian Keuangan.

"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan. Ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, terakhir pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS pada 2019. Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.

Saat itu, kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019 di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.


(aid/fdl)

Hide Ads