Ekspor Nylon RI ke India Kena Bea Dumping
Senin, 11 Sep 2006 13:43 WIB
Jakarta - India menetapkan bea anti dumping untuk impor nylon filament yarn dan nylon tyre cord dari China, Taiwan, Malaysia, Indonesia, Thailand dan Korea Selatan.Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan India, berdasarkan temuan dari badan anti dumping negara tersebut atau Directorate General of Anti Dumping & Allied Duties (DGAD).Demikian siaran pers dari Atase Perindustrian dan Perdagangan Indonesia di India, yang diterbitkan Departemen Perindustrian, Senin (11/9/2006).DGAD menerangkan bahwa produk-produk yang diekspor ke India dari negara-negara tersebut harganya dibawah harga normal.DGAD menjelaskan industri India menderita kerugian materill akibat produk-produk dumping yang diekspor dari ke enam negara tersebut. Bea masuk senilai Indian Rupee (Rs) 63 per kilogram (kg) untuk nylon filament yarn dikenakan terhadap Cina.Sedangkan importir produk dari Taiwan, Malaysia, Indonesia, Thailand dan Korea Selatan harus membayar sebesar Rs 77 per kg. Pada perdagangan Senin ini (11/9/2006), nilai Rs 1 setara dengan Rp 197,26.Bea dumping tidak dikenakan untuk jenis nylon yarn yang landed value-nya ditetapkan sesuai dengan the customs Act 1962 yang lebih tinggi dari Rs 172 per kg. Pasar tekstil sintetis di India telah meningkat 12 persen setiap tahunnya.
(ir/ir)











































