Segini Honor Menteri Jokowi Jadi Pembicara di Acara Instansi Pemerintah

Segini Honor Menteri Jokowi Jadi Pembicara di Acara Instansi Pemerintah

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 19 Mei 2023 13:11 WIB
Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam (Anggi-detikcom)
Ilustrasi Menteri Jadi Narasumber
Jakarta -

Setiap menteri, pejabat negara, maupun PNS hingga anggota TNI/Polri yang hadir sebagai narasumber dalam suatu acara Kementerian/Lembaga pemerintahan berhak untuk menerima sejumlah uang dalam bentuk honorarium narasumber. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Dijelaskan bahwa acara Kementerian/Lembaga yang dimaksud dapat berupa seminar, rapat, sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, simposium, ataupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan baik secara online maupun offline.

"Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/ pengetahuan/ kemampuan dalam kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offiine) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," tulis aturan itu, dikutip Jumat (19/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan lampiran PMK 49/2023, besaran biaya honorarium narasumber itu ditetapkan berdasarkan jabatan yang diduduki dalam K/L. Secara terperinci, untuk kepada menteri atau pejabat setingkat menteri besaran honorarium narasumber yang diberikan mencapai Rp 1.700.000 per jam.

Sementara itu untuk pejabat eselon I atau yang disetarakan berhak menerima honor sebagai narasumber sebesar Rp 1.400.000 per jam. Kemudian untuk pejabat eselon II/ yang disetarakan sebesar Rp 1.000.000 per jam dan pejabat eselon III ke bawah/ yang disetarakan sebesar Rp 900.000 per jam.

ADVERTISEMENT

Selain untuk narasumber, Peraturan Menteri Keuangan yang diteken Sri Mulyani dan diundangkan sejak 3 Mei 2023 itu juga mengatur besaran honor untuk moderator, pembawa acara, hingga panitia kegiatan K/L. Berikut daftar lengkap honorarium Narasumber/ Moderator/ Pembawa Acara/ Panitia

1. Honorarium Narasumber

- Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan Rp l.700.000 per orang per jam
- Pejabat Eselon I/yang disetarakan Rp l.400.000 per orang per jam
- Pejabat Eselon II/yang disetarakan Rp l.000.000 per orang per jam
- Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Rp 900.000 per orang per jam

2. Honorarium Moderator Rp 700.000 per orang per kali

3. Honorarium Pembawa Acara Rp 400.000 per orang per kegiatan

4. Honorarium Panitia

- Penanggung Jawab Rp 450.000 per orang per kegiatan
- Ketua/Wakil ketua Rp 400.000 per orang per kegiatan
- Sekretaris Rp 300.000 per orang per kegiatan
- Anggota Rp 300.000 per orang per kegiatan

(fdl/fdl)

Hide Ads