Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Salah satu yang diatur dalam PMK tersebut adalah besaran gaji dosen honorer di PTN.
Menurut situs Universitas Medan Area, diketahui bahwa dosen honorer adalah dosen yang masa kerjanya tidak terikat oleh kontrak. Sehingga ketika perguruan tinggi membutuhkan dan dosen pun bisa mengajar, maka bisa mengajar seperti dosen kebanyakan.
Sama seperti guru honorer, dosen honorer memiliki perhitungan gaji dengan sistem per jam atau per SKS. Artinya, setiap kali dosen honorer mengajar lebih sering maka semakin tinggi pula gaji yang diterima. Demikian juga jika sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun yang termasuk ke dalam kategori dosen honorer antara lain:
1. Dosen tamu, merupakan dosen yang sesekali mengajar atau dosen yang diundang secara khusus oleh pihak perguruan tinggi untuk mengajar mata kuliah tertentu di momen tertentu.
2. Dosen pengganti, merupakan dosen yang ditunjuk untuk menggantikan dosen lain untuk sementara. Seperti halnya dosen yang digantikan tugas mengajarnya oleh Asisten Dosen.
3. Dosen luar biasa atau dosen terbang.
Berikut Rincian Gaji Dosen Honorer di PTN
Honorarium Mengajar Diploma, Sarjana dan Profesi
- Guru Besar Rp 300.000 per SKS/Hadir
- Lektor Kepala Rp 250.000 per SKS/Hadir
- Lektor Rp 200.000 per SKS/Hadir
- Asisten Ahli Rp 175.000 per SKS/Hadir
Honorarium Mengajar S2/Spl
- Guru Besar Rp 350.000 per SKS/Hadir
- Lektor Kepala Rp 300.000 per SKS/Hadir
- Lektor Rp 250.000 per SKS/Hadir
- Asisten Ahli Rp 200.000 per SKS/Hadir
Honorarium Mengajar S3/Sp2
- Guru Besar SKS/Hadir Rp 450.000
- Lektor Kepala SKS/Hadir Rp 350.000
- Lektor SKS/Hadir Rp 300.000
- Asisten Ahli SKS/Hadir Rp 250.000
Honorarium Mengajar Kelas Internasional
- Guru Besar Rp 450.000 per SKS/Hadir
- Lektor Kepala Rp 400.000 per SKS/Hadir
- Lektor Rp 350.000 per SKS/Hadir
- Asisten Ahli Rp 300.000 per SKS/Hadir
Honorarium Mengajar Semester Pendek/ Semester Alih Tahun
- Guru Besar Rp 200.000 per SKS/Hadir
- Lektor Kepala Rp lS0.000 per SKS/Hadir
- Lektor Rp l00.000 per SKS/Hadir
- Asisten Ahli Rp 80.000 per SKS/Hadir
Honorarium Mengajar Dosen Tamu
- Nasional Rp 500.000 orang per jam
- Internasional Rp 850.000 orang per jam
Perlu diingat bahwa besaran biaya gaji mengajar di atas hanya berlaku bagi dosen dari luar perguruan tinggi yang bersangkutan atau nondosen. Untuk pengajar nondosen, penyetaraannya diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Namun di luar besaran gaji di atas, dosen honorer juga berkesempatan untuk mendapatkan tambahan pendapatan dari biaya honorarium menjadi dosen pembimbing skripsi/tesis, dosen penguji, mengoreksi ujian, dan lain sebagainya.
(fdl/fdl)