Eks Karyawan Toko Gunung Agung Buka-bukaan Kena PHK, Dapat Pesangon?

Eks Karyawan Toko Gunung Agung Buka-bukaan Kena PHK, Dapat Pesangon?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 20 Mei 2023 21:30 WIB
Toko Gunung Agung di Kwitang, Jakarta Pusat
Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Toko Gunung Agung dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan pegawai secara sepihak. Informasi tersebut disampaikan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) yang mengaku menerima laporan dari Serikag Pekerja Gunung Agung.

Ketua Serikat Pekerja Gunung Agung, Arfan Sentono mengakui PHK sepihak tersebut. Arfan juga mengaku, dirinya merupakan salah satu dari karyawan yang terkena PHK pada akhir Oktober 2022.

"Sejak tahun 2020 sampai 2022 ada sekitar 220-an pegawai yang di PHK," kata Agung saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Arfan mengatakan, dirinya sama sekali tidak mendapatkan uang pesangon atau kompensasi apapun. Ia hanya memperoleh satu kali gaji pada bulan terakhirnya bekerja di Toko Gunung Agung. Selain itu, ia mengklaim kalau langkah PHK tersebut juga dilakukan tanpa diberitahukan sebelumnya kepada para pegawai.

"Aturannya kan kalo mau di-PHK, karyawan diinfokan satu bulan sebelumnya. Misalnya mau di-PHK di akhir Juni 2023, diinfokannya tanggal 31 Mei 2023. Tanggal 1 Juni status masih karyawan tapi non aktif. Di akhir Juni masih dapat gaji. Nah itu yang disebut hanya dapat satu bulan gaji. Sebenarnya masih hak kami sebagai karyawan non aktif. Pada dasarnya nggak dapat apa-apa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun untuk kasus yang dialaminya sendiri, Arfan mengatakan dirinya tiba-tiba dipanggil ke kantor untuk tanda tangan surat persetujuan PHK dan diberhentikan saat itu juga. Namun, ia menolak menandatangani surat tersebut.

"Kalau saya beda perlakuannya. Saya saat itu dipanggil, saat itu di-PHK. Tapi saya tidak mau tanda tangan surat PHK-nya dan saya tidak mau terima uang kompensasi 1 bulan gaji," kata Arfan.

Alasan Toko Gunung Agung PHK di halaman berikutnya.

Ia menilai perusahaan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku lantaran tidak memberikan hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh karyawan yang terkena PHK. Adapun perusahaan menyampaikan alasan PHK massal lantaran perusahaan sedang kesulitan.

Tidak hanya itu, Arfan juga memperkirakan, PHK masih terus berlanjut pada tahun ini. Menurut informasi yang diterimanya, Toko Gunung Agung akan menutup seluruh gerainya yang saat ini tersisa lima.

"Kemungkinan di tahun ini semua outlet akan ditutup dan akan ada pegawai yang di PHK lagi. Bulan ini outlet yang di Kampus Trisakti Grogol, Juni AEON Sentul, Juli Senayan City dan Margocity, September yang di Kwitang," tambahnya.

Sebagai tambahan informasi, kabar PHK sepihak ini diterima detikcom dari ASPEK Indonesia yang merupakan induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung). Mereka mengaku telah mendapat laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK massal secara sepihak.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengungkapkan PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara proses maupun terkait hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Mirah menambahkan, diperkirakan ada 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022. PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja.


Hide Ads