Toko Gunung Agung dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan pegawai secara sepihak. Informasi tersebut disampaikan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) yang mengaku menerima laporan dari Serikag Pekerja Gunung Agung.
Ketua Serikat Pekerja Gunung Agung, Arfan Sentono mengakui PHK sepihak tersebut. Arfan juga mengaku, dirinya merupakan salah satu dari karyawan yang terkena PHK pada akhir Oktober 2022.
"Sejak tahun 2020 sampai 2022 ada sekitar 220-an pegawai yang di PHK," kata Agung saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Arfan mengatakan, dirinya sama sekali tidak mendapatkan uang pesangon atau kompensasi apapun. Ia hanya memperoleh satu kali gaji pada bulan terakhirnya bekerja di Toko Gunung Agung. Selain itu, ia mengklaim kalau langkah PHK tersebut juga dilakukan tanpa diberitahukan sebelumnya kepada para pegawai.
"Aturannya kan kalo mau di-PHK, karyawan diinfokan satu bulan sebelumnya. Misalnya mau di-PHK di akhir Juni 2023, diinfokannya tanggal 31 Mei 2023. Tanggal 1 Juni status masih karyawan tapi non aktif. Di akhir Juni masih dapat gaji. Nah itu yang disebut hanya dapat satu bulan gaji. Sebenarnya masih hak kami sebagai karyawan non aktif. Pada dasarnya nggak dapat apa-apa," ujarnya.
Namun untuk kasus yang dialaminya sendiri, Arfan mengatakan dirinya tiba-tiba dipanggil ke kantor untuk tanda tangan surat persetujuan PHK dan diberhentikan saat itu juga. Namun, ia menolak menandatangani surat tersebut.
"Kalau saya beda perlakuannya. Saya saat itu dipanggil, saat itu di-PHK. Tapi saya tidak mau tanda tangan surat PHK-nya dan saya tidak mau terima uang kompensasi 1 bulan gaji," kata Arfan.
Alasan Toko Gunung Agung PHK di halaman berikutnya.