Tak Semua PNS Dapat Jatah Suplemen Daya Tahan Tubuh, Ini Syaratnya

Tak Semua PNS Dapat Jatah Suplemen Daya Tahan Tubuh, Ini Syaratnya

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 22 Mei 2023 15:36 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi PNS/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) mendapatkan jatah makanan penambah daya tahan tubuh. Hanya pegawai abdi negara di bidang tertentu saja yang mendapatkan suplemen itu.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait mengatakan PNS yang mendapatkan suplemen adalah yang bekerja dengan risiko menurunnya daya tahan tubuh, seperti PNS Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bekerja di laboratorium atau divisi IT yang bekerja di depan komputer.

"Makanan penambah daya tahan tubuh itu diberikan kepada pegawai yang memiliki risiko daya tahan tubuhnya turun. Jadi kalau yang di lab, ada juga yang misalnya berhadapan terus dengan komputer itu kan bisa mengganggu mata. Kalau bekerjanya tidak ada risiko seperti DJA, paling-paling yang orang di IT," katanya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lisbon menyebut penambah daya tahan tubuh diberikan kepada PNS dalam bentuk makanan yang mengandung nutrisi baik bagi tubuh seperti susu, hingga vitamin.

"Ini diberikan dalam bentuk barang seperti susu, vitamin, tidak dalam bentuk uang. Ini diperlukan karena pegawai kita itu perlu kita dorong untuk dapat bekerja dengan kondisi yang fit," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Secara rinci Kemenkeu mengaku tidak mengatur jenis pekerjaan yang mendapatkan makanan penambah daya tahan tubuh. Hal itu dikembalikan kepada kementerian/lembaga masing-masing.

"Itu pun kalau pengalaman di masing-masing K/L nggak prioritas," imbuhnya.

Sebagai informasi, standar biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk tahun depan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Besaran harga suplemennya ditetapkan sesuai dengan provinsi PNS tersebut bertugas dengan kisaran mulai dari Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per orang per hari.

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis aturan tersebut.

(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads