Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penyertaan modal negara (PMN) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Suntikan modal itu seharusnya diberikan pada 2022.
Penundaan PMN untuk Waskita Karya dikatakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban. Penundaan akan dilakukan sampai menunggu kejelasan tentang rencana restrukturisasi perseroan.
"Untuk Waskita Karya rencana PMN-nya ditunda sampai ada kejelasan restrukturisasi. Sebagaimana kita ketahui Waskita Karya adalah perusahaan Tbk, jadi kita akan melihat program dari restrukturisasinya," kata Rio dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (22/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio pernah mengatakan PMN Waskita Karya yang ditahan senilai Rp 3 triliun. Suntikan itu seharusnya untuk permodalan yang diberikan pada 2022.
PMN sebesar Rp 3 triliun untuk Waskita Karya rencananya akan digunakan untuk penyelesaian sejumlah ruas tol. Ada dua jalan tol yakni Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi.
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membeberkan rencana restrukturisasi Waskita Karya melalui tiga hal yakni restrukturisasi perbankan atau surat utang, restrukturisasi perbaikan modal melalui berbagai cara seperti PMN atau rights issue, dan kembali melepas aset kepada Indonesia Investment Authority (INA).
"Terlepas ada kasus hukum yang terjadi (Direktur Utama menjadi tersangka korupsi), kita tetap mendorong Waskita ini terjadi restrukturisasi," kata Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
(aid/hns)