Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengungkapkan pentingnya penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain menjadi bagian penting dari pelindungan tenaga kerja, K3 juga menjadi perwujudan produktivitas yang tinggi, daya saing, serta keberlangsungan usaha.
"Melalui mekanisme bipartit, SP/SB dapat saling mengontrol dan meningkatkan kepatuhan dalam penerapan norma ketenagakerjaan," kata Afriansyah dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).
Dalam Diskusi Interaktif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) di Jakartam Afriansyah menjelaskan pemerintah telah melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. Sehingga pelaku usaha dapat mematuhi regulasi bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika terjadi pelanggaran, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum lainnya," terangnya.
Ia menekankan pelindungan norma K3 dan norma ketenagakerjaan tidak hanya menjadi perhatian penegak hukum. Namun juga menjadi sorotan publik dan dunia internasional di era digital saat ini.
(akn/ega)