Senada, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan pihaknya sangat menyayangkan tindakan penjualan yang tidak transparan sehingga merugikan konsumen. Menurutnya, pelaku usaha harus mendapat persetujuan konsumen dalam menawarkan suatu produk dan tidak boleh memaksa konsumen membeli produknya.
"YLKI mendorong pelaku usaha untuk menjalankan mandat UU Perlindungan konsumen yaitu pemenuhan hak informasi yang benar, jelas dan jujur dalam menjual suatu produk barang maupun jasa," kata Rio kepada detikcom.
Ia juga mengatakan, pihaknya mengimbau agar pelaku usaha beritikad baik dalam menjual produknya dengan memaparkan harga yang transparan kepada konsumen. Hal itu supaya konsumen tidak merasa tertipu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghindari terjebak oleh promosi maupun harga, Rio mengatakan konsumen tak usah ragu untuk bertanya kepada penjual tentang suatu produk yang akan dibelinya. Apabila terdapat hal yang merugikan, tentunya konsumen juga dapat melakukan komplain kepada pelaku usaha.
"Ke depan perlu pengawasan yang ketat dari pemerintah untuk mengawasi dan mewaspadai perilaku pelaku usaha dalam mempromosikan dan mengiklankan suatu produk yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen," pungkasnya
(hns/hns)