Beberapa waktu belakangan, warganet diresahkan dengan aksi calo-calo tiket konser Coldplay yang menjual tiketnya hingga berkali-kali lipat dari harga aslinya. Namun nyatanya, belum ada regulasi spesifik yang mengatur persoalan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo. Ia menyebut, belum ada larangan secara spesifik menyangkut percaloan tiket dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.
"Larang secara spesifik belum ada di UU Perlindungan Konsumen," kata Rio kepada detikcom, Selasa (23/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menambahkan, hingga saat ini belum ada konsumen yang mengadukan masalah percaloan di konser kepada YLKI, yang ada hanya pengaduan calo pada tiket bus. Namun demikian, menurutnya aktivitas tersebut tetap merugikan konsumen.
"Aktivitas percaloan tentunya merugikan konsumen karena harga menjadi mahal. Konsumen yang ingin membeli tiket tentunya terhalangi oleh calo yang membeli tiket untuk dijual lagi dengan harga yang lebih mahal," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Ranamanggala mengatakan, pihaknya dapat turun tangan dan menindak secara hukum apabila terdeteksi adanya penguasaan tiket besar-besaran alias monopoli.
"Apabila terdeteksi adanya penguasaan tiket besar-besaran sehingga timbul monopoli dan dijual kembali dengan harga yang jauh di atas harga yang ditetapkan," kata Mulyawan, saat dihubungi terpisah.
Adapun persoalan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mulyawan menyampaikan, perihal ini tepatnya terkandung dalam pasal 17 UU tersebut.
"Sanksinya dapat dikenakan denda sebesar 10% dari total penjualan atau 50% dari total keuntungan," imbuhnya.
Di sisi lain, meski marak calo tiket konser yang menjajakan kembali tiket-tiket tersebut dengan harga yang fantastis, Mulyawan menekankan, tindak tersebut belum dapat dikatakan melanggar hukum bila tidak terindikasi adanya monopoli.
"Belum menjadi indikasi pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999," ujarnya.
Lihat juga Video 'Tiket Coldplay Sold Out, Muncul Calo Dadakan di Twitter':