Gaji PNS dari Waktu ke Waktu, Pernah Cuma Rp 12.000/Bulan

Gaji PNS dari Waktu ke Waktu, Pernah Cuma Rp 12.000/Bulan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 23 Mei 2023 16:09 WIB
Gaji PNS naik 5% Tahun Depan
Gaji PNS/Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis

Berikut daftar gaji PNS 2023

Daftar Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

ADVERTISEMENT

Daftar Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Daftar Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Namun sebagai seorang abdi negara, besaran gaji PNS itu belum termasuk tunjangan yang diberikan. Adapun sejumlah tunjangan yang dapat diterima para abdi negara ini mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulan, selain gaji PNS. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).


(fdl/fdl)

Hide Ads