Hanya Diambil Datanya, Pelanggan BUMN Belum Pasti Kena Pajak
Selasa, 12 Sep 2006 11:27 WIB
Jakarta -
Ditjen Pajak hanya akan mengambil data-data pelanggan BUMN termasuk peserta Jamsostek dan Taspen. Namun belum pasti pelanggan BUMN itu akan dikenai pajak."Kita hanya mengambil data-datanya pelanggan saja. Belum pasti semua kena pajak," kata Sekretaris Dirjen Pajak Sjarifuddin Alsjah di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2006).Yang pasti, lanjut Sjarifuddin, pajak akan dikenakan sesuai prinsip yakni bagi orang yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 13,1 juta per tahun."Kita ambil yang kaya dulu. Data kita ambil, tidak otomatis semua kena pajak," tambahnya.Sementara Anggota Komisi XI DPR RI Dradjad H Wibowo mengatakan, penggunaan data pelanggan BUMN itu tidak akan efektif. "Hemat saya tidak terlalu applicable. Karena buruh yang penghasilannya pas-pasan dikejar, sementara mereka yang mampu tidak dikejar. Kalau memang buruh dan pegawai negeri diwajibkan, yang membeli ORI juga harus dikejar," cetusnya. Menurutnya, penerimaan pajak dari pelanggan BUMN tidak akan maksimal. "Sekarang ngejar pajak dari buruh segala macam itu bagaimana, tidak semua penghasilannya melewati PTKP," ujarnya.Meski demikian, Dradjad mengaku setuju dengan usaha pemerintah memperluas basis pajak. Namun bukan dengan menggunakan nama NPWP, melainkan nomor registrasi pajak. "Seperti di Australia. Nanti itu sifatnya kayak KTP saja," tandasnya.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































